banner 728x250

Senin, Polisi Periksa Mantan Bupati Malra, Ini Kasusnya

  • Bagikan
MANTAN BUPATI
Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Covid-19 di Pemkab Malra tahun anggaran 2020. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku telah mengagendakan pemanggilan terhadap mantan Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun.

Hanubun bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Covid-19 di Pemkab Malra tahun anggaran 2020.

Surat panggilan telah dilayangkan kepada Hanubun pada Rabu (1/11/2023). Mantan orang nomor satu di Pemkab Malra itu akan diperiksa di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di kota Ambon, Senin (6/11/2023).

“Surat panggilan sudah dikirimkan, (Hanubun) akan dimintai keterangan hari Senin mendatang,” kata sumber kepada sentraltimur.com, Jumat (2/11/2023).

Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol. Harold Huwae belum merespon pesan whatsapp sentraltimur.com seputar rencana pemeriksaan Hanubun.

Begitu juga Hanubun yang dikonfirmasi perihal rencana pemeriksaannya oleh tim penyelidik Ditreskrimsus. Dia tidak membalas pesan WA ketika ditanya apakah akan memenuhi panggilan polisi berkaitan dengan dugaan korupsi penggunaan anggaran Covid-19 tahun anggaran 2020.

Informasi yang diperoleh, pemeriksaan Hanubun terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Malra perihal total anggaran Covid-19 yang fluktuatif. Awalnya LKPD Malra mencantumkan jumlah sekitar Rp53 miliar. Kemudian berubah di angka lebih dari Rp80 miliar. Sementara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malra tahun 2021 ihwal penggunaan anggaran covid tahun 2020 sebesar Rp36 miliar.

Periksa Belasan Pimpinan OPD

Diberitakan sebelumnya, tim penyelidik Ditreskrimsus Polda Maluku telah memeriksa belasan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Pemeriksaan berlangsung di kantor Polres Malra selama empat hari pada Senin hingga Kamis (26/10/2023). Pemeriksaan berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Covid-19 di Pemkab Malra tahun anggaran 2020.

Dari 15 pimpinan OPD yang dilayangkan surat panggilan untuk dimintai keterangan, yang hadir memenuhi panggilan penyidik sebanyak 13 pimpinan OPD. Sementara kepala Dinas Pariwisata dan kepala Dinas PUPR Malra tidak memenuhi panggilan lantaran sakit.

Dari pemeriksaan itu terungkap beragam versi total anggaran corona yang diperoleh dari refocusing setiap OPD tahun 2020. LKPD Malra awalnya sekitar Rp53 miliar. Sedangkan LKPJ Bupati Malra tahun 2021 ihwal penggunaan anggaran covid tahun 2020 hanya Rp36 miliar dari total anggaran Rp53 miliar.

Temuan terbaru tim Ditreskrimsus, total anggaran untuk penanganan Covid-19 di Pemkab Malra sesuai LKPD lebih dari Rp80 miliar. Terdapat selisih dari penggunaan anggaran atau tidak bisa dipertanggungjawabkan diduga mencapai Rp44 miliar.

“Total anggaran untuk penanganan Covid masih fluktuatif. Awalnya Rp53 miliar, data terbaru sesuai LKPD diatas Rp80 miliar,” jelas sumber di Ditreskrimsus Polda Maluku ini, Kamis (2/11/2023).

  • Bagikan