banner 728x250

Senin, Polisi Periksa Mantan Bupati Malra, Ini Kasusnya

  • Bagikan
MANTAN BUPATI
Direktorat Kriminal Khusus Polda Maluku mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Covid-19 di Pemkab Malra tahun anggaran 2020. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Selain temuan beragam versi LKPD perihal total anggaran corona, terungkap pula bupati memutuskan refocusing anggaran dalam rapat yang dihadiri Sekda Malra Ahmad Yani Rahawarin dan seluruh pimpinan OPD. Hanubun hanya menyampaikan secara lisan pada rapat tersebut. Dia tidak menerbitkan surat resmi terkait refocusing anggaran kepada pimpinan OPD.

Berapa besaran refocusing anggaran untuk penanganan Covid di masing-masing OPD juga tidak diketahui pimpinan OPD. Besaran pemotongan anggaran baru diketahui pimpinan OPD setelah bupati menyampaikan LKPJ tahun 2021.

“Iya itu yang tim temukan dari keterangan saksi-saksi saat diperiksa,” beber sumber.

Refocusing anggaran setiap OPD karena Pemda Malra tidak mendapat kucuran dana dari Pemprov Maluku maupun pemerintah pusat untuk penanganan wabah virus mematikan itu.

Refocusing anggaran merujuk pada surat keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Tahun 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.

Anggaran covid-19 itu masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Malra. Dana BTT digunakan untuk emergency (non bencana alam) yaitu untuk penanganan wabah corona di Malra. 

Dana BTT Pemkab Malra digunakan untuk bidang kesehatan; berupa belanja kebutuhan terkait penanganan covid, bidang ekonomi dan jaring pengaman sosial seperti pemberian Bansos bagi masyarakat terdampak wabah covid.

Dalam proses penyelidikan, tim Ditreskrimsus menemukan indikasi miliaran rupiah penggunaan anggaran covid tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Selain permintaan keterangan, tim penyelidik juga telah mengantongi dokumen terkait kasus tersebut. “Ada dokumen yang sudah diserahkan untuk kepentingan penyelidikan,” ujar sumber. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan