banner 728x250

Sepekan KPK Berada di Maluku, Ada Apa?

  • Bagikan
SEPEKAN BERADA
KPK sepekan berada di Maluku untuk menjalankan program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepekan berada di Maluku.

Keberadaan KPK dalam rangka menjalankan tugas program pemberantasan tindak pidana korupsi terintegrasi di wilayah Provinsi Maluku.

KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi (Korsup) melakukan serangkaian kegiatan koordinasi dengan sejumlah instansi di Maluku.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding menyatakan beberapa kegiatan akan berlangsung di Maluku hingga sepekan ke depan. Di antaranya, rapat koordinasi (Rakor) Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Wilayah Maluku dengan kepala daerah, Ketua DPRD dan Forkompimda Se-Maluku.

BACA JUGA:

Kasus Korupsi ADD Haruku, Jaksa Periksa Saksi dan Ahli – sentraltimur.com

Presiden RI Joko Widodo Sampaikan Tiga Fokus Kesehatan di APT – kliktimes.com

Selanjutnya rakor dengan aparat penegak hukum seperti Polda dan Kejati beserta jajaran. Berikut Rakor dengan DPRD Maluku, Rakor Dunia Usaha dengan KAD Maluku. Sepekan berada di Maluku KPK juga akan Rapat Monitoring Evaluasi Aset dan Pendapatan Daerah dengan Pemkab Buru dan Buru Selatan.

Maryati menyebut rangkaian kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi upaya penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Lembaga antirasuah ini telah memetakan dan mengidentifikasi titik rawan korupsi di daerah. Meliputi delapan area intervensi yang terangkum dalam Monitoring Center for Prevention (MCP).

Kedelapan area intervensi tersebut, yaitu Perencanaan dan Penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan. Selanjutnya, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah, dan Tata Kelola Keuangan Desa.

“Dalam pelaksanaannya, KPK tidak hanya berkoordinasi kepada pemda baik provinsi maupun kabupaten/kota. Tetapi juga dengan DPRD. Karena, program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga bertalian dengan fungsi legislatif,” kata Maryati kepada sentraltimur.com, Selasa (2/11/2021).

Khususnya terkait area intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD, titik rawan korupsinya antara lain berupa fee proyek atau ijon proyek. Penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, atau alokasi pokir yang tidak sah. “Sebagian besar titik rawan ini berhubungan dengan pelaksanaan fungsi legislative,” ujar dia.

  • Bagikan