AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Panitia khusus (Pansus) Pasar Mardika DPRD Maluku mendorong proses hukum PT Bumi Perkasa Timur (BPT).
Alasannya, Pansus menemukan pelbagai persoalan dalam pengelolaan ruko Pasar Mardika. Hal ini terungkap setelah Pansus bentukan DPRD Maluku rapat dengan pemilik ruko pasar Mardika, Rabu (1/11/2023).
Pimpinan Pansus, Johan Lewerissa menegaskan persoalan yang dihadapi pemilik ruko tidak sesuai aturan. PT BPT melakukan kontrak semena-mena dengan pemilik ruko.
“Secara hukum (kontrak) penuh kejanggalan. Ini cacat bawaan. Langkah yang dilakukan PT BPT cacat hukum semua,” tegas politisi Partai Gerindra ini.
Menurutnya penagihan biaya sewa ruko di pasar Mardika bervariasi jumlahnya. “Ini pemerasan kepada para pemilik ruko dan pedagang. Mereka ini pedagang, tulang punggung kita secara ekonomi. Kalau mereka tidak berjualan masyarakat satu kota Ambon, tidak makan,” tegas Lewerissa.
Dia menegaskan produk hukum yang dilakukan PT BPT cacat hukum. “Saya minta audit investasi terhadap penggunaan anggaran sewa ruko di pasar Mardika. Apalagi setor sewa ruko bervariasi, harus dilakukan audit investigasi,” tegasnya.
Anggota Pansus Pasar Mardika, Jantje Wenno menduga terjadi kejahatan besar perihal pengelolaan ruko. “Menurut ahli hukum yang dihadirkan ini kejahatan. Mari kita saling membantu pemilik ruko. Kita berjuang jangan setengah hati. Kita berjuang demi masa depan bapak dan ibu,” ujar Wenno.
Ketua Pansus Pasar Mardika Richard Rahakbauw menegaskan, pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi ke aparat penegak hukum agar dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan sewa ruko Pasar Mardika.
“Kita dorong ke aparat penegak hukum. Kita butuh data dan bukti dari pemilik ruko, sehingga jadi dokumen Pansus laporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku. Ini kejahatan yang selama ini terjadi di pasar Mardika. Ini karena seluruh tindakan hukum yang dilakukan PT BPT batal demi hukum,” tegasnya. (ANO) Ikuti berita sentraltimur.com di Google News