banner 728x250

Sidang Repo Bank Maluku Ditunda Gegara Putusan Belum di Print

  • Bagikan
Sidang perkara korupsi repo obligasi PT Bank Maluku Maluku Utara di Pengadilan Tipikor Ambon. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

“Meminta majelis hakim menghukum terdakwa Idris Rolobessy selama 18 tahun enam bulan penjara dan terdakwa Izak B Thenu selama 10 tahun penjara,” kata JPU Yeuchen Ahmadali di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Jumat (11/6/2021).

Selain ancaman kurungan badan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.

Menurut JPU, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undaag Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana koripsi, sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo padal 55 ke-1 KHUPidana.

Perbuatan kedua terdakwa juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Terdakwa Idris Rolobessy juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 229 miliar subsider empat tahun dan enam bulan penjara. Sedangkan, Thenu dituntut uang pengganti Rp 9,8 miliar subsider 4,6 tahun.

Dalam pertimbangan JPU, perbuatan kedua terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau Bank Maluku sebesar Rp 238,5 miliar.

Jaksa menilai dalam proses transaksi reverse repo selain tidak mempertimbangkan unsur kehatian-hatian dalam perbankkan, perbuatan kedua terdakwa telah memuluskan dana ratusan miliar rupiah itu masuk ke rekening PT Andalan Artha Advisindo (AAA) Securitas yang dipimpin Andre Rukminto (tidak dijadikan tersangka).

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa saat itu tidak melakukan kajian dan analisis yang baik hasil sesuai verifikasi dari Devisi Trisury.

Akibatnya transaksi reverse repo obligasi  berjalan mulus antara Bank Maluku-Malut dengan PT AAA Securitas yang menimbulkan kerugian di tahun 2014. (DNI)

  • Bagikan