banner 728x250

Status Tersangka, Petrus Fatlolon Dikabarkan Mundur dari Pilkada Tanimbar

  • Bagikan
PETRUS FATLOLON
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon. (ISTIMEWA)
banner 468x60

Menyandang status tersangka, Fatlolon melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Saumlaki. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki, Maluku, Harya Juang Siregar menolak gugatan Fatlolon pada Senin (29/7/2024) lalu.

Hakim menilai penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Tanimbar selaku termohon hingga menetapkan mantan bupati Kepulauan Tanimbar itu sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

PETRUS FATLOLON
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Saumlaki, Harya Juang Siregar menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Petrus Fatlolon, Senin (29/7/2024). (ISTIMEWA)

Hakim menyatakan surat penetapan tersangka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar (PIDSUS-18) Nomor: B-816/Q. .1 13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 adalah sah dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perkara korupsi anggaran perjalanan dinas Setda, eks Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar Ruben Benharvioto Moriolkossu dan mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Petrus Masela bertatus terpidana.

Ruben dan Petrus Masela divonis hukuman pidana masing-masing dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, 4 Juli 2024. (ANO)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan