“Berdasarkan Pasal 76 huruf b PKPU 12 Tahun 2023, Anggota KPU wajib menyatakan secara terbuka dalam rapat pleno dan diberitahukan ke publik melalui surat resmi di media massa, papan pengumuman, dan laman KPU apabila memiliki hubungan keluarga atau sanak saudara dengan calon Peserta Pemilu, Peserta Pemilu, dan/atau tim kampanye,” ujar Betty mengutip detik.com.
Betty melanjutkan dalam Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, juga menjelaskan dalam melaksanakan prinsip mandiri, penyelenggara pemilu harus secara terbuka dalam rapat jika memiliki hubungan keluarga atau saudara dengan peserta Pemilu atau tim kampanye. Betty pun menyampaikan jika dirinya telah mengumumkan terkait pencalonan suaminya itu dalam rapat pleno KPU.
“Untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas sebagai Penyelenggara Pemilu, telah disampaikan secara terbuka adanya hubungan perkawinan dengan Bakal Calon Bupati Maluku Tengah pada Pemilihan Tahun 2024 dalam rapat pleno pimpinan Komisi Pemilihan Umum dan dituangkan dalam berita acara rapat pleno,” tuturnya.
Maju di Pilkada suami Betty, Zulkarnain Awat Amir menggandeng Mario Lawalata sebagai calon wakil bupati. Pasangan ini disokong partai politik pemilik 22 kursi dari total 40 kursi di DPRD kabupaten Malteng. Rinciannya, Gerindra sebagai partai pemenang Pileg 2024 di Malteng memperoleh 6 kursi, PKS 5 kursi, Partai Golkar dan Demokrat masing-masing empat kursi dan PAN 3 kursi. (CNN/DTC/RED)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News