AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku menghentikan penanganan kasus dugaan penistaan agama dengan terlapor Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath.
Penghentian penanganan kasus yang dilaporkan oleh Pengurus Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia Cabang Maluku itu dinilai tidak memenuhi unsur dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rosita Umasugi mengatakan penelitian telah dilakukan oleh oleh Subdit 5 unit Siber Ditreskrimsus perihal laporan tersebut.
Terutama menyangkut aturan Pasal 28 ayat 2 UU ITE maupun SKB 3 lembaga/Kementerian yakni Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo), Polri dan Kejaksaan.
Berdasarkan penelitian penyidik delik utama dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA. “Sebagaimana dengan lampiran print out barang bukti yang diberikan pelapor, adalah bukan dari akun pribadi atau official milik terlapor Abdullah Vanath,” katanya.
Lampiran print out yang dijadikan barang bukti itu dari hasil penelitian disiarkan oleh Bagian Humas Protokoler Maluku Barat Daya. Dan materi yang disampaikan oleh terlapor, diucapkan langsung dihadapan audiens yang merupakan area publik.
“Dengan demikian terhadap laporan ini tidak bisa diterapkan Pasal 28 ayat (2) UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE,” ungkap mantan Kapolres Maluku Tengah ini.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Ditreskrimsus telah membuat pelimpahan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku untuk ditindaklanjuti menggunakan aturan pidana dalam KUHP terkait dugaan penistaan agama.
“Hari ini, laporan pengaduan tersebut telah dilimpahkan dari tim penyidik Ditreskrimsus ke Ditreskrimum Polda Maluku. Seperti apa nanti hasil penelitian dari tim penyidik Ditreskrimum akan kita sampaikan ke publik,” pungkas Rosita.
Abdullah Vanath dilaporkan sejumlah ormas ke Polda Maluku terkait pernyataannya pada perayaan HUT Kabupaten Maluku Barat Daya di Kota Tiakur pada 21 Mei 2025.




