AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kasus penganiayaan oleh kepala sekolah menengah kejuruan (SMK) Negeri 2 Buru Selatan, Maluku terhadap tiga siswanya berbuntut panjang.
Selain dilaporkan ke polisi, kepala sekolah inisial AAS juga terancam menerima sanksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku, Insun Sangadji memastikan AAS akan segera dipanggil.
“Kepala sekolah akan segera dipanggil untuk menghadap ke dinas,” kara Insun di Ambon, Jumat (2/9/2022).
AAS akan dipanggil untuk dimintai keterangan terkait insiden penganiayaan tiga siswa yang menyebabkan salah seorang di antaranya pingsan.
“Nanti akan ditanya. Diperiksa dan tim akan melakukan investigasi karena di sini ada tim, ada dewan pendidikan, urusannya dengan mereka,” ungkapnya.
Sanksi yang akan dijatuhkan sangat bergantung dengan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.
Apabila hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran berat yang dilakukan AAS, akan dijatuhi sanksi tegas hingga pencopotan jabatan.
“Nanti akan dilihat tingkatannya seperti apa. Kepala sekolahnya ditegur keras karena perbuatan seperti itu (aniaya) telah melanggar,” tegasnya.
“Yang paling tegas ya diberhentikan (dicopot) dari kepala sekolah. (Tapi) kita harus lihat dulu seberapa parah pelanggarannya. Tim yang akan menilai,” imbuh dia.




