AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Ambon, naik level 3 menyusul peningkatan kasus Covid-19.
Penetapan PPKM Level 3 di Kota Ambon sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022 berlaku mulai 15–28 Februari 2022.
BACA JUGA:
Warga Pakai Senjata Api di Konflik Haruku, Ini Tanggapan Polda Maluku – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy mengatakan penetapan PPKM level 3 sebabkan perekembangan kasus aktif varian Omicron yang terus meningkat di kota Ambon. Tercatat hingga saat ini terdata 1.837 orang terkonfirmasi dengan 6 orang meninggal dunia.
“Kalau kita lihat perkembangan kasus aktif cukup memperihatinkan. Tapi tingkat kesembuhan juga cukup baik yakni hampir 400,” kata Richard di Balai Kota Ambon, Selasa (15/2/2022).
Dia menjelaskan, gejala Omicron memang tidak terlalu mengkhawatirkan. Namun Pemerintah Kota Ambon melalui Tim Satgas Percepatan Penanaganan Covid-19 akan terus melakukan antisipasi terhadap penyebaran virus tersebut.
“Yang namanya penyakit harus kita antisipasi tidak bisa abaikan begitu saja. Oleh sebab itu dengan PPKM Level 3 tentunya kita lebih perketat lagi kegiatan masyarakat,” katanya.




