banner 728x250

Terjerat Korupsi, Kepala Desa di SBT Dituntut 3 Tahun Penjara

KEPALA DESA
JPU menuntut Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Usman Rahman Ali tiga tahun penjara pada sidang di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (24/3/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu, Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Usman Rahman Ali Daeng Parany dituntut 3 tahun penjara.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur di Pengadilan Tipikor Ambon, Senin (24/3/2025).

Usman merupakan terdakwa perkara dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Air Kasar, Kecamatan Tutuk Tolu tahun 2020-2022. “Meminta kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa selama 3 tahun penjara,” kata JPU Junita Sahetapy.

JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan kewenangannya dan melakukan tindak pidana korupsi dana desa dan ADD.

Perbuatan terdakwa menyalahi ketentuan Pasal 3 Jo  Pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

JPU juga meminta hakim menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 508.283.288 subsider 1 tahun 6 bulan penjara.

Apabila uang pengganti tidak segera dikembalikan sesuai waktu yang ditentukan maka harta benda terdakwa disita untuk mengganti kerugian keuangan negara. “Namun apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” kata JPU.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan. Sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan agenda pembacaan pledoi terdakwa.

Dalam perkara tersebut, bendahara desa Abdullah Kelimangun dan operator sistem keuangan Desa Air Kasar juga menjadi terdakwa. Perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 500 juta. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News 

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram