Dalam kasus ini Kejati Maluku menetapkan empat tersangka. Selain Rio tersangka lain adalah Frans Yulianus Pelamonia, pengawas proyek, Wilma sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan mantan Kepala Dinas PUPR kabupaten kepulauan Tanimbar Adrianus Sihasale.
Frans dan Wilma telah ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II A dan Lapas Perempuan Ambon, Senin (28/6/2021). Keduanya ditahan setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan lebih dari tiga jam.
Berikutnya penyidik Kejati Maluku menahan mantan Kepala Dinas PUPR kabupaten kepulauan Tanimbar Adrianus Sihasale pada Senin (5/7/2021). (DNI)