AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ditreskrimsus Polda Maluku menahan mantan Sekretaris Daerah kabupaten Buru Selatan (Bursel) Syahrul Pawa.
Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan eks kepala Bappeda dan Litbang Bursel itu sebagai tersangka. Syahrul terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel tahun anggaran 2017.
Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda Maluku setelah menerima laporan dari masyarakat pada tahun 2019. Syahrul diduga menyelewengkan anggaran pembangunan rumah dinas Sekda mencapai ratusan juta rupiah untuk memperbaiki rumah pribadinya.
Dia ditahan bersama JL selaku PPK pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel di Rutan Polda Maluku, kota Ambon, Senin (5/9/2022).
Sebelum dijebloskan ke penjara, penyidik memeriksa kedua tersangka. “Iya sudah ditahan, dan sementara masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Wilson Huwae.
Penyidik menahan kedua tersangka dengan alasan agar tidak menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan untuk mempermudah penyidik dalam melakukan pemeriksaan.
“Penahanan para tersangka ini dilakukan atas berbagai pertimbangan. Di antaranya agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan tentu untuk memudahkan proses penyidikan,” kata mantan Kapolres Pulau Ambon ini.
Proyek Tanpa Tender
Harold menerangkan proyek pembangunan rumah jabatan Sekda Bursel bersumber dari APBD tahun 2017 senilai Rp935 juta.
Namun dalam prosesnya pengerjaanya, diduga terjadi tindak pidana korupsi. Kedua tersangka menyelewengkan anggaran proyek tersebut hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp814.606.063.