“Dari hasil perhitungan auditor BPK RI terungkap bahwa kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp814 juta,” katanya.
Pengerjaaan proyek tersebut juga tanpa melalui tender melainkan penunjukkan langsung. Proyek rumah jabatan Sekda Bursel terbagi lima item yakni pembagunan pagar, garasi, tower, pemasangan paving blok, dan tanah urug.
“Proyeknya itu tanpa tender tapi penunjukkan langsung,” ujar Harold.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 ke-1 KHUPidana. (MAN)