banner 728x250

Tersangka Korupsi Retribusi Pasar Mardika Nangis Sejadi-jadinya Saat Ditahan

  • Bagikan
Staf Wali
Tersangka korupsi Pieter Leuwol dan Vecky Maruanaya digelandang petugas Pamdal Kejati Maluku menuju mobil tahanan. Keduanya ditahan di Rutan Ambon, Jumat (12/11/2021). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Kepala UPTD Pasar Mardika Kota Ambon, Vecky Maruanaya menangis sejadi-jadinya saat digiring petugas Pamdal Kejaksaan Tinggi Maluku menuju mobil tahanan.

Vecky merupakan tersangka kasus dugaan korupsi anggaran retribusi Pasar Mardika, senilai Rp 1,3 miliar  tahun anggaran 2017, 2018 dan 2019.

Dia tidak sendiri, eks Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, Pieter Leuwol menemaninya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

BACA JUGA:

Wacana DOB Pulau Ambon Menguat, Begini Kata Saulatu – sentraltimur.com

Mendag: Konsumen Berdaya Dapat Pulihkan Ekonomi Bangsa – kliktimes.com

Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari tujuh jam di kantor Kejati Maluku, keduanya ditahan di Rutan Kelas II A Ambon, Jumat (12/11/2021).

Suasana haru terlihat kala Vecky keluar dari ruang pemeriksaan. Saat berjalan menuju mobil tahanan sekira pukul 17.30 WIT, Veky meneteskan air mata.

Keluarga yang telah menunggu Vecky di halaman kantor Kejati tak mampu menahan kesedihan. Mereka menghampiri dan memeluk Vecky. Tangisan Vecky kembali pecah. Keluarganya pun menangis melihat Vecky memasuki mobil tahanan.

“Beta seng kuat lai, beta seng kuat. Beta seng kuat (saya tidak kuat lagi, saya tidak kuat, saya tidak kuat),” kata Vecky sambil menangis menuju mobil tahanan.

Sedangkan, Pieter terlihat lebih kuat menerima kenyataan harus menghuni Rutan. Dia terus menutupi wajahnya dengan tangan saat berjalan menuju mobil tahanan kejaksaan yang akan membawanya ke hotel prodeo.

Keduanya bungkam saat wartawan bertanya seputar perkara yang melilitnya.

Pieter kini menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Ambon, Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kesra. Sementara Vecky menjabat kepala UPTD Pasar Tagalaya.

Tersangka Huni Rutan Ambon

Asisten Pidana Khusus Kejati Maluku, Muhammad Rudi mengatakan kedua tersangka  akan menjalani penahanan di Rutan Ambon selama 20 hari ke depan.

“Kedua tersangka ditahan terkait dugaan penyalahgunaan retribusi Pasar Mardika, tahun anggaran 2017 hingga 2019,” kata Rudi, Jumat (12/11/2021).

  • Bagikan