banner 728x250

Terseret Korupsi Anggaran BBM DLHP Ambon, Ricky Mundur dari Jabatan Manajer SPBU

  • Bagikan
Mantan Manajer SPBU Belakang Kota, Ricky Syauta (insert). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ricky Syauta, Manajer SPBU di kawasan Belakang Kota, Ambon mundur dari jabatannya.

Belum tahu alasan yang melatari Ricky mundur dari jabatan yang telah diembannya selama belasan tahun itu. Mundurnya Ricky diduga memiliki benang merah dengan kasus korupsi anggaran BBM tahun 2019 di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.

Bukan kebetulan mundurnya Ricky dari jabatan empuk itu saat kasus korupsi di tubuh DLHP bergulir di Kejaksaan Negeri Ambon. Bahkan setelah kasusnya naik ke penyidikan nama Ricky terseret dalam pusaran korupsi DLHP Ambon.

Kejari Ambon belum resmi mengumumkan nama-nama tersangka ke publik, namun siapa tersangkanya telah ditetapkan tim jaksa penyidik. Beredar kabar, nama Ricky satu dari tiga tersangka yang akan diumumkan Kejari Ambon.

Ricky diduga turut terlibat memalsukan dan menandatangani dokumen fiktif pembelian bahan bakar minyak (BBM) di SBPU yang dikelolanya.

Nama lain yang disebut-sebut terjerat kasus ini adalah Kepala DLHP Kota Ambon Lusia Izack dan anak buahnya Yani Talabesy, Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan.

Mundurnya Ricky Syauta dari jabatan manajer SPBU Belakang Kota terungkap dari pengakuan karyawan di SPBU itu.

“(Ricky Syauta) sudah mundur dua bulan lalu dari jabatan manajer. Sekarang sudah tidak lagi bekerja di sini,” kata karyawan SPBU Belakang Kota kepada sentraltimur.com, Minggu (30/5/2021).

Setelah ditinggalkan Ricky, pemilik SPBU yang merupakan pengusaha asal Ternate, Maluku Utara menunjuk adik iparnya bernama Semy mengelola SPBU tersebut. “Sekarang penanggung jawab diserahkan kepada Pak Semy,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim jaksa penyidik telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan anggaran BBM tahun 2019 di DLHP Kota Ambon.

Namun tim jaksa penyidik Kejari Ambon masih merahasiakan identitas tersangka. Informasi beredar, tiga tersangka telah ditetapkan. Dua orang dari internal DLHP Kota Ambon dan  seorang lagi adalah manajer di salah satu SPBU di kota Ambon.

Kejari Ambon masih menutup rapat nama-nama tersangka dalam kasus ini. Kepala Seksi Intelijen Kejari Ambon, Gino Talakua yang dikonfirmasi hanya menyampaikan akan disampaikan ke publik dalam waktu dekat.

“Tidak tahu. Saya belum diberih tahu (penetapan tersangka). Ikuti saja, pasti akan disampaikan dalam dua tiga hari ke depan oleh Pak Kajari (Ambon),” singkatnya, pekan kemarin.

Korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) tahun anggaran 2019 berpotensi merugikan keuangan negara lebih Rp 9 miliar.

Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izack dan sejumlah pejabat DLHP telah dimintai keterangan. Total 30 orang saksi telah diperiksa termasuk sopir armada angkutan sampah milik DLHP Ambon.

Kepala Kejari Ambon Frist Nalle mengakui, tim jaksa belum menetapkan tersangka. “Belum lah, (penetapan) tersangka, nanti dirilis ya, nanti rilis ya,” sebut Nalle, Selasa (13/4/2021).

Penanganan kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, setelah tim jaksa menemukan indikasi penyimpangan anggaran BBM untuk armada pengangkut sampah tahun 2019.

“Ada indikasi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020, kita sudah gelar (perkara) dan berdasarkan sejumlah rangkaian penyelidikan, kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Nalle.

Dia mengungkapkan, anggaran BBM tahun 2019 sebagian diantaranya fiktif mencapai Rp 9 miliar.

Indikasi penyalahgunaan anggaran ini, tidak hanya tahun 2019, namun juga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan.

Karena itu korps Adhyaksa juga masih mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk penggunaan anggaran BBM tahun 20020.

“Modusnya ada sebagian yang fiktif, untuk tahun 2019 anggaran fiktif nilainya Rp 9 miliar, sementara 2020 masih dalam tahap pengumpulan data,” jelasnya.

Selain memeriksa puluhan saksi, tim jaksa juga telah mengantongi dokumen dugaan korupsi anggaran BBM. “30 saksi yang sudah diperiksa termasuk kadis. Surat atau dokumen pendukung juga dijadikan bukti (tim jaksa penyidik),” ujar Nalle. (DNI)

Penulis: DONIEditor: YANTO
  • Bagikan