AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Hernanto Permaha, pengacara di Pulau Kisar, kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dilaporkan ke polisi.
Dia dilaporkan oleh seorang warga desa Arnau, kecamatan Pulau Wetar bernama Yosep Albertus atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Kepala Seksi Humas Polres MBD Ipda Wempi R. Paunno mengatakan dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Hernanto dengan modus membantu masalah hukum yang menimpa anak korban.
“Korban Yosep Albertus mempunyai seorang anak laki- laki yang sudah dewasa dilaporkan ke Polsek Wetar atas dugaan perkara persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” kata Wempi kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).
Awalnya korban dikenalkan oleh salah satu keluarganya dengan Hernanto. Korban diberikan nomor kontak telepon seluler pelaku Hernanto.
Menurut Wempi pada 26 Maret 2023 korban menghubungi Hernanto via pesan WhatsApp dan saat itu meminta korban menceritakan kronologis kejadian yang dilakukan anaknya. “Korban menceritakan kronologi kasus yang menimpa anaknya dan saat itu pelaku mengaku bisa membantu menghentikan kasus itu,” kata Wempi.
Karena ada jaminan anaknya bisa terbebas dari tuntutan hukum, korban menawarkan kepada pelaku untuk menjadi penasehat hukum bagi anaknya. Saat itu, korban bersedia membayar uang jasa pengacara sebesar Rp20 juta, namun Hernanto meminta uang dari korban Rp60 juta.
Hernanto beralasan uang Rp60 juta tersebut sebagiannya akan diserahkan ke Kapolsek Wetar dan Kasat Reskrim Polres MBD untuk menyelesaikan kasus itu. “Pada 7 April 2023 korban menyerahkan uang Rp 60 juta yang diminta pelaku dan penyerahan uang itu disaksikan sejumlah saksi,” katanya.
Pelaku Dipolisikan
Wempi mengungkapkan 10 hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban untuk meminta tambahan uang. “Pelaku mengirimkan pesan yang isinya bahwa karena ancaman hukuman 15 tahun penjara sehingga harus digenapi Rp100 juta untuk diserahkan kepada penyidik agar (perkaranya) dihentikan oleh penyidik,” katanya.