banner 728x250

Tipu Klien Rp100 Juta, Oknum Pengacara Catut Nama Kasat Reskrim MBD & Kapolsek

Hernanto Permaha dilaporkan ke Polres Maluku Barat Daya kasus penipuan dan penggelapan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Atas desakan pelaku, korban mengirim tambahan uang sebesar Rp50 juta, sehingga total uang yang telah disetor korban ke pelaku menjadi Rp100 juta. “Pada tanggal 5 Mei 2023 korban meneruskan surat penahanan terhadap anaknya kepada pelaku via WhatsApp. Dan dijawab pelaku, anak korban hanya di tahan 1 minggu, setelah itu akan dipulangkan,” kata Wempi.

Namun nyatanya proses hukum terhadap anak korban tidak berhenti sesuai yang dijanjikan pelaku. Pada 11 September 2023 berkas perkara anak korban dinyatakan lengkap dan siap diserahkan ke Kejaksaan Negeri MBD.

Telah ditipu, korban dua kali mendatangi pelaku meminta uangnya dikembalikan, tapi pelaku tidak mengembalikan. Korban melaporkan pelaku Hernanto ke Polres MBD untuk diproses hukum. Kasus penipuan dan penggelapan tersebut kini ditangani Polres MBD. “Kasusnya telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar Wempi. (MAN)

Ikuti berita sentraltimur.com diĀ Google News

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram