<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>OPINI &#8211; Sentraltimur.com</title>
	<atom:link href="https://sentraltimur.com/topic/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sentraltimur.com</link>
	<description>Berita Terkini Aktual, Terpercaya</description>
	<lastBuildDate>Wed, 30 Jul 2025 13:15:48 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sentraltimur.com/wp-content/uploads/2022/04/cropped-Sentraltimur-1-100x75.png</url>
	<title>OPINI &#8211; Sentraltimur.com</title>
	<link>https://sentraltimur.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Sopi Perlu Diatur, Bukan Dibiarkan Liar!</title>
		<link>https://sentraltimur.com/sopi-perlu-diatur-bukan-dibiarkan-liar/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/sopi-perlu-diatur-bukan-dibiarkan-liar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 30 Jul 2025 13:15:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[IKHSAN TUALEKA]]></category>
		<category><![CDATA[MIRAS]]></category>
		<category><![CDATA[SOPI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=28082</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Ikhsan Tualeka Mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Pegiat perubahan sosial, Direktur...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/sopi-perlu-diatur-bukan-dibiarkan-liar/">Sopi Perlu Diatur, Bukan Dibiarkan Liar!</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Oleh: Ikhsan Tualeka</strong></p>
<p><em>Mahasiswa Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia, Pegiat perubahan sosial, Direktur Maluku Crisis Center</em></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>PERDEBATAN soal sopi (minuman keras khas Maluku) kembali mencuat, dipicu pernyataan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath yang —jika ditelaah dari sisi komunikasi publik- bermuatan logika yang absurd dan tidak runut, serta menimbulkan kegaduhan. Gaya komunikasi pejabat semacam ini, tentu saja perlu dievaluasi serius.</p>
<p>Namun lebih dari sekadar polemik, ada hikmah di balik pernyataan tersebut. Ia menjadi pemantik diskusi lebih substantif tentang hal yang terus-menerus dihindari: status hukum sopi di negeri raja-raja ini.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Sopi: Kenyataan Sosial yang Diabaikan</strong></p>
<p>Sopi adalah kenyataan sosial. Ia bukan fenomena musiman atau sekadar konsumsi liar, tapi telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Maluku dan wilayah Indonesia timur lainnya -digunakan dalam ritus adat, pertemuan keluarga, hingga perayaan panen-. Namun ironisnya, sopi masih berada di wilayah abu-abu hukum. Dikonsumsi secara luas, tapi belum diatur secara resmi. Akibatnya, yang tumbuh justru pasar gelap, penyalahgunaan, dan risiko kesehatan.</p>
<p>Masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan moral. Kita harus membedakan dengan jernih antara legal dan ilegal dalam hukum negara, serta halal dan haram dalam norma agama. Ketika dua ranah ini dicampuradukkan, yang lahir bukanlah keadilan, tapi kebingungan dan potensi diskriminasi.</p>
<p>Contohnya jelas, daging babi adalah legal di Indonesia, namun tetap haram bagi umat Islam. Negara tidak melarang umat Muslim menjauhinya, dan tidak memaksa non-Muslim untuk tidak mengonsumsinya. Prinsip keadilan dalam negara majemuk menuntut hal serupa berlaku pada sopi: bisa legal, namun tetap haram bagi yang meyakininya.</p>
<p><strong>Legalisasi Bukan Ajakan Konsumsi</strong></p>
<p>Perlu ditegaskan: legalisasi sopi bukanlah ajakan untuk meminum alkohol. Ini adalah langkah penertiban. Dengan regulasi yang jelas, negara bisa mengatur produksi, distribusi, dan konsumsi sopi—termasuk:</p>
<ul>
<li>Melarang penjualan kepada anak-anak</li>
<li>Menetapkan standar kualitas agar tidak membahayakan kesehatan</li>
<li>Melindungi komunitas yang secara agama menolak alkohol</li>
<li>Memberikan sanksi bagi pelanggaran aturan</li>
</ul>
<p>Tanpa pengaturan, yang terjadi justru pembiaran. Sopi oplosan beredar luas tanpa kontrol dan tanpa tanggung jawab. Kita bukan sedang berbicara soal pembebasan, melainkan pengendalian terhadap sesuatu yang selama ini dibiarkan liar dan mematikan.</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/sopi-perlu-diatur-bukan-dibiarkan-liar/">Sopi Perlu Diatur, Bukan Dibiarkan Liar!</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/sopi-perlu-diatur-bukan-dibiarkan-liar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ambon Beriman Ikhtiar Kemakmuran Rakyat</title>
		<link>https://sentraltimur.com/ambon-beriman-ikhtiar-kemakmuran-rakyat/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/ambon-beriman-ikhtiar-kemakmuran-rakyat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Apr 2024 14:48:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[AMBON]]></category>
		<category><![CDATA[SAIFUL CHANIAGO]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=21582</guid>

					<description><![CDATA[<p>DATA Badan Pusat Statistik tahun 2024, penduduk kota Ambon berjumlah 362.639 jiwa. Dengan jumlah penduduk...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/ambon-beriman-ikhtiar-kemakmuran-rakyat/">Ambon Beriman Ikhtiar Kemakmuran Rakyat</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>DATA </strong>Badan Pusat Statistik tahun 2024, penduduk kota Ambon berjumlah 362.639 jiwa. Dengan jumlah penduduk yang sedemikian itu, artinya jumlah penduduk di ibu kota provinsi Maluku ini mengalami kenaikan setiap tahunnya. Kemudian, kota Ambon juga mengalami perubahan pada aspek pembangunan setiap tahun, walaupun secara statistik tidak signifikan perubahannya terkhsusnya sumber daya manusia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik kemiskinan di kota Ambon meningkat di tahun 2023 menjadi 5,25%, dan pengangguran terbuka berada pada angka 11,67% atau 27,531 jiwa.</p>



<p>Ambon dikenal sebagai kota pariwisata sejak dahulu, karena memiliki karakteristik kebudayaan yang sangat bernilai, dan rata-rata hampir mirip pada setiap negeri atau kampung-kampung yang berada dalam wilayah kota Ambon, selain juga karena letak kotanya yang berada pada pesisir laut. Sebut saja, tarian cakalele dan tarian lenso merupakan kebudayaan masyarakat kota Ambon yang telah menjadi kebiasaan adat istiadat pada semua negeri di kota Ambon sajak lama. Dalam proses perjalanan kepemimpinan Pemerintahan Kota Ambon, tarian tersebut senantiasa menjadi keutamaan dalam semua kepentingan kehidupan bermasyarakat pada seremoni resmi, baik pada acara di negeri-negeri maupun pada acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Kota Ambon.</p>



<p>Selain memiliki karakteristik kebudayaan yang bernilai, masyakarat kota Ambon juga memiliki tingkat keimanan yang sangat baik. Tentunya tingkat keimanan pada semua masyarakat, terkhususnya pada masyarakat beragama Nasrani dan masyarakat yang beragama Muslim, dua agama itu memiliki persentase tertinggi dibandingkan agama-agama lainnya di kota Ambon. Tingkat keimanan yang optimal oleh masyarakat kota Ambon, sejatinya pengaruh masyarakat di luar provinsi Maluku yang mendatangi kepulauan Maluku dengan tujuan dan berkepentingan secara ekonomi serta politik pada waktu itu, era sebelum kemerdekaan Indonesia. Atas pengaruh masyarakat dari luar Maluku, telah memastikan masyarakat Maluku dan terkhusus masyarakat kota Ambon memiliki tingkat keimanan yang sangat optimal dengan kebiasaan beragama yang juga selalu diutamakan dalam semua kepentingan kehidupan bermasyarakat.</p>


<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/ambon-beriman-ikhtiar-kemakmuran-rakyat/">Ambon Beriman Ikhtiar Kemakmuran Rakyat</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/ambon-beriman-ikhtiar-kemakmuran-rakyat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Memaknai Kembali Putusan MK Dalam Pilkada Serentak 2024</title>
		<link>https://sentraltimur.com/memaknai-kembali-putusan-mk-dalam-pilkada-serentak-2024/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/memaknai-kembali-putusan-mk-dalam-pilkada-serentak-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Apr 2024 09:15:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[ALMUDATSIR SANGADJI]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[PILKADA SERENTAK]]></category>
		<category><![CDATA[PUTUSAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=21574</guid>

					<description><![CDATA[<p>BERDASARKAN data penelitian Yance Arizona dkk (2023), dari 1664 putusan Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/memaknai-kembali-putusan-mk-dalam-pilkada-serentak-2024/">Memaknai Kembali Putusan MK Dalam Pilkada Serentak 2024</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>BERDASARKAN</strong> data penelitian Yance Arizona dkk (2023), dari 1664 putusan Mahkamah Konstitusi dalam kurun waktu tahun 2003 -2023 sebanyak 280 putusan berkaitan dengan kepemiluan. Terbanyak dari 21 kategori yang diteliti, diikuti hukum pidana 184 putusan, kekuasaan kehakiman 171 putusan, dan pemerintahan daerah hanya berada pada urutan ke-4 dengan 106 putusan.</p>



<p>Saking banyaknya gugatan selain menegaskan pendiriannya sesuai putusan sebelumnya,&nbsp; MK juga pernah mengubah pendiriannya&nbsp; (overruling) berkaitan dengan isu konstitusional yang sama sebagaimana putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2003 berkaitan dengan kewenangan MK dalam penyelesaian sengketa hasil&nbsp; Pilkada&nbsp; sampai terbentuknya badan peradilan khusus, yang kemudian diubah dengan putusan MK Nomor&nbsp; 85/PUU-XX/2022 dimana MK menyatakan dirinya sebagai lembaga yang permanen dalam menangani sengketa hasil Pilkada.</p>



<p>Juga MK melakukan praktek overruling terkait dengan putusan berkaitan kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga independen. Putusan MK Nomor 36/PUU-XV/2017 menyatakan KPK dalam rumpun eksekutif, mengesampingkan Putusan MK Nomor 12-16-19/PUU-VI/2006 yang menyatakan KPK sebagai lembaga independen di luar eksekutif, yudikatif dan legislatif.&nbsp;</p>



<p>Namun MK juga kokoh pada beberapa isu tertentu meskipun berulang kali dimohonkan. Salah satunya berkaitan dengan ketentuan ambang batas pencalonan presiden&nbsp;(presidential threshold) sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU 7/2017.&nbsp; Dari 31 permohonan berkaitan dengan hal tersebut, 23 permohonan dinyatakan tidak diterima, dan 6 dinyatakan ditolak.</p>



<p>Gugatan berulang kali dapat terjadi terhadap isu yang sama di persidangan MK, karena Pasal 60&nbsp; UU MK jo. Pasal 78 Peraturan MK 2/2021&nbsp; menyatakan terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji tidak dapat dimohonkan pengujian kembali, kecuali jika materi muatan&nbsp; dalam UUD 1945 yang diuji&nbsp; berbeda atau terdapat alasan permohonan yang berbeda.&nbsp;&nbsp;&nbsp;</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/memaknai-kembali-putusan-mk-dalam-pilkada-serentak-2024/">Memaknai Kembali Putusan MK Dalam Pilkada Serentak 2024</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/memaknai-kembali-putusan-mk-dalam-pilkada-serentak-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemilu 2024: Menjaga Demokrasi</title>
		<link>https://sentraltimur.com/pemilu-2024-menjaga-demokrasi/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/pemilu-2024-menjaga-demokrasi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Feb 2024 13:28:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[JOKOWI]]></category>
		<category><![CDATA[MK]]></category>
		<category><![CDATA[PEMILU 2024]]></category>
		<category><![CDATA[PILPRES]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=20904</guid>

					<description><![CDATA[<p>KURANG dari 12 jam, kita akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan bernama Pemilihan Umum (Pemilu)....</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/pemilu-2024-menjaga-demokrasi/">Pemilu 2024: Menjaga Demokrasi</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>KURANG </strong>dari 12 jam, kita akan menggelar pesta demokrasi lima tahunan bernama Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilu berlangsung serentak pada Rabu, 14 Februari 2024. Dalam Pemilu 2024 akan diselenggarakan Pemilu untuk Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif. </p>



<p>Warga negara Indonesia yang telah memiliki hak pilih mendatangi bilik TPS menyalurkan hak politiknya. Bagi rakyat yang mencintai Republik Indonesia dan melahirkan Pemilu yang jujur dan adil, hanya ada dua pilihan Paslon Presiden; nomor urut 1 atau nomor 3. Kenapa? Menjatuhkan pilihan pada satu dari dua Paslon itu berarti Anda telah tepat memilih calon pemimpin bangsa. Menjadikan bangsa ini menghargai demokrasi, menjunjung tinggi hukum dan etika. Pilihan itu sebagai bentuk perlawanan terhadap tirani yang melukai reformasi.</p>



<p>Gemuruh Pilpres 2024 telah terasa pada Oktober 2023. Puncaknya, menjelang batas akhir pendaftaran capres-cawapres, publik dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023. MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun dapat mengajukan diri sebagai calon presiden atau calon wakil presiden, asalkan mereka pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah.</p>



<p>Putusan ini buntut dari judicial review&nbsp;atau uji materi&nbsp;UU No.7/2017 mengenai pemilu terkait batas usia capres cawapres dan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru, mahasiswa Universitas Sebelas Maret. Putusan itu kontroversial, imbasnya MK sebagai penjaga terakhir konstitusi banjir hujatan. Lolosnya putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto memunculkan plesetan Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Keluarga.</p>



<p>Ketua MK Anwar Usman menjadi dalang mulusnya langkah wali kota Solo itu sebagai Cawapres. Jabatannya sebagai ketua MK dicopot Majelis Kehormatan MK. Gibran merupakan ponakan Anwar Usman. Andilnya meloloskan Gibran, namanya menjadi populer dengan sebutan paman Usman. Majas sarkasme pun disematkan kepada Gibran sebagai anak haram konstitusi.</p>



<p>Kontroversi belum berakhir. Cawe-cawe Jokowi menunjukkan keberpihakannya pada Paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran. Jokowi selayaknya konsisten pada sumpahnya dan menjaga netralitas serta tidak mengambil tindakan yang melukai bangsa. Sepak terjang Jokowi merusak bahkan bisa membunuh demokrasi di Indonesia. Perlawanan pun bermunculan dari mahasiswa. Akademisi dan guru besar di kampus-kampus bersuara lantang kepada Presiden Jokowi. Terlebih yang mengeluarkan kritik adalah para profesor menuntut penegakan demokrasi menjelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.</p>


<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/pemilu-2024-menjaga-demokrasi/">Pemilu 2024: Menjaga Demokrasi</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/pemilu-2024-menjaga-demokrasi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Catatan Perjalanan di Papua Barat</title>
		<link>https://sentraltimur.com/catatan-perjalanan-di-papua-barat/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/catatan-perjalanan-di-papua-barat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 18 Oct 2021 03:05:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[CATATAN PERJALANAN DI PAPUA BARAT]]></category>
		<category><![CDATA[M. SALEH WATTIHELUW]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERHATI PEMBANGUNAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=7007</guid>

					<description><![CDATA[<p>SEPERTI ungkapan kata bijak &#8220;banyak berjalan banyak melihat&#8221; catatan perjalanan di bumi Papua Barat ini...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/catatan-perjalanan-di-papua-barat/">Catatan Perjalanan di Papua Barat</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>SEPERTI ungkapan kata bijak &#8220;banyak berjalan banyak melihat&#8221; catatan perjalanan di bumi Papua Barat ini sebagai sisi lain yang diangkat sebagai refleksi dan telaah dari perjalanan dari berbagai informasi tentang perkembangan di bumi Papua, lebih khusus salah satu kabupaten yang dikunjungi, yaitu kabupaten Sorong.</p>



<p>Wilayah Aimas konon awal dihuni oleh para transmigran dari Jawa yang datang secara bertahap sejak tahun 1960-1970 hingga tahun 1985-an sebagaimana keterangan beberapa masyarakat yang ditemui. Artinya wilayah Aimas dihuni sekitar 55 % adalah masyarakat asal transmigrasi dan lainnya dari berbagai suku termasuk dari Maluku.</p>



<p>Sekarang wilayah (distrik) Aimas ini telah berubah menjadi satu kabupaten, yaitu kabupaten Sorong dengan ibu kota Aimas, terletak kurang lebih sekitar 25 Km arah selatan dari kota Sorong. Aimas merupakan pusat pemerintahan (ibu kota)&nbsp;kabupaten Sorong,&nbsp;Papua Barat. Jika diperhatikan dan diamati pengembangan kabupaten Sorong bertumpu pada sektor pertanian yang dikemas jadi agrowisata, pengembangan objek wisata alam serta objek wisata budaya ditopang Usaha Kecil Menengah (UKM). Semuanya memiliki prospek yang sangat menjanjikan di masa depan dalam mendorang salah satu sektor penerimaan yaitu Pendapatan Asli Daerah (PAD)</p>



<p>Catatan ini memberikan satu kesan gambaran positif bahwa ketika satu wilayah diberikan kewenangan penuh menjadi satu daerah otonom, maka akan berdampak sangat besar terhadap aspek sosial ekonomi dan kemasyarakatan. Ini fakta empiris dan masyarakatnya sangat bersyukur atas pemekaran wilayah Aimas menjadi kabupaten dengan tidak menafikan kekurangan. Bahkan tak lama lagi akan dimekarkan jadi Provinsi Papua Barat Daya di dalamnya termasuk kabupaten Sorong.</p>


<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/catatan-perjalanan-di-papua-barat/">Catatan Perjalanan di Papua Barat</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/catatan-perjalanan-di-papua-barat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Pantaskah Percaya kepada Presiden Jokowi?</title>
		<link>https://sentraltimur.com/vaksinasi-covid-19-berbayar-pantaskah-percaya-kepada-jokowi/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/vaksinasi-covid-19-berbayar-pantaskah-percaya-kepada-jokowi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Jul 2021 04:24:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[covid-19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=3529</guid>

					<description><![CDATA[<p>COVID-19 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 merupakan bencana nasional. Bencana nasional non alam...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/vaksinasi-covid-19-berbayar-pantaskah-percaya-kepada-jokowi/">Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Pantaskah Percaya kepada Presiden Jokowi?</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>COVID-19 melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 merupakan bencana nasional. Bencana nasional non alam seperti Covid-19, sudah tentu memberi dampak luas. Salah satunya menurunnya penghasilan ekonomi, dikarenakan dibatasinya pergerakan sosial dan ekonomi masyarakat oleh Pemerintah.</p>



<p>Melonjaknya kasus Covid-19 dalam bulan Juni dan Juli 2021, dikarenakan kesalahan Pemerintah sejak awal tidak melakukan vaksinasi di pintu masuk baik di pelabuhan laut, terminal dan air port. Padahal ada dasar hukumnya yakni Pasal 15 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan.</p>



<p>Pada sisi lain, pemerintah keluarkan kebijakan darurat Covid-19, tetapi pemerintah tidak terukur dalam bertindak bahkan bisnis Rapid Test merajalela sampai Rapid Tes Antigen bekas pun dibisniskan oleh oknum Kimia Farma Diagnostic di Sumatera Utara.</p>



<p>Persoalan utama yang dibahas dalam penulisan kali ini, terkait vaksin gotong royong atau vaksin Covid-19 berbayar yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan selaku pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana termuat dalam Permenkes Nomor 19 Tahun 2021.</p>



<p>Ironisnya, ketika masyarakat sedang dalam kesusahan memenuhi kebutuhan hidup dan lapangan pekerjaan harus ditutup dikarenakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Pemerintah membuat kebijakan yang tidak populis yakni kebijakan vaksinas&nbsp; Covid-19 berbayar.</p>



<p>Menjadi pertanyaan besar, mengapa kebijakan menteri kesehatan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah tiga kali terjadi perubahan tanpa ada alasan hukum yang rasional dan berkeadilan? Dan vaksinasi covid 19 berbayar dibuat untuk kepentingan siapa?</p>



<p>Aturan teknis vaksinasi Covid-19 awalnya diatur dalam Permenkes Nomor 84 Tahun 2020, setelah itu diganti dengan Permenkes Nomor 10 Tahun 2021, lantas kemudian diubah dengan lahirnya Permenkes Nomor 19 Tahun 2021 yang saat ini mendapatkan pertentangan oleh masyarakat luas.</p>



<p>Menurut penulis, sangat tidak rasional dimana alasan mempercepat vaksinasi Covid- 19 menjadi dasar Presiden Joko Widodo melalui Menteri Kesehatan membuka peluang vaksinasi Covid-19 berbayar.</p>


<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/vaksinasi-covid-19-berbayar-pantaskah-percaya-kepada-jokowi/">Vaksinasi Covid-19 Berbayar, Pantaskah Percaya kepada Presiden Jokowi?</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/vaksinasi-covid-19-berbayar-pantaskah-percaya-kepada-jokowi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tetap Fokus Krisis Kesehatan dan Potensi Bencana Alam</title>
		<link>https://sentraltimur.com/tetap-fokus-krisis-kesehatan-dan-potensi-bencana-alam/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/tetap-fokus-krisis-kesehatan-dan-potensi-bencana-alam/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 08 Jun 2021 00:41:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[PANDEMI COVID-19]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=2090</guid>

					<description><![CDATA[<p>BERSELIMUT masalah serius, dinamika kehidupan bersama saat ini masih jauh dari normal. Maka, semua elemen...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/tetap-fokus-krisis-kesehatan-dan-potensi-bencana-alam/">Tetap Fokus Krisis Kesehatan dan Potensi Bencana Alam</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p>BERSELIMUT masalah serius, dinamika kehidupan bersama saat ini masih jauh dari normal. Maka, semua elemen masyarakat, Dari kalangan elite hingga akar rumput didorong untuk tetap fokus pada upaya bersama mengakhiri krisis kesehatan atau pandemi Covid-19 dan antisipatif terhadap ragam potensi bencana alam.</p>



<p>Karena itu, menggoreng isu-isu lain di luar kedua masalah itu, terutama isu politik tentang calon presiden, dirasakan bukan hanya tidak membumi, tetapi juga amat sangat tidak elok.</p>



<p>Hiruk-pikuk politik bisa dihindari jika para politikus berkenan untuk menahan diri, dan lebih menunjukkan empati kepada begitu banyak masyarakat yang menderita atau serba kekurangan. Dalam situasi serba prihatin seperti sekarang, amat bijaksana jika siapa pun tidak meniupkan kebisingan politik, agar baik masyarakat maupun pemerintah, termasuk pemerintah daerah, tidak kehilangan fokus pada upaya mengakhiri pandemi Covid-19 serta mengantisipasi potensi bencana alam akibat tidak menentunya iklim.</p>



<p>Selepas pertengahan Mei 2021, beberapa daerah masih dilanda gempa bumi. Hari pertama Juni 2021, gempa berkekuatan magnitudo 4,8 mengguncang Pasaman, Sumatra Barat.</p>



<p>Dua hari kemudian, tepatnya Kamis (3/6), gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 5,2 mengguncang Melonguane, Sulawesi Utara. Pada hari yang sama, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan terjadinya peningkatan aktivitas kegempaan di wilayah selatan Jawa Timur.</p>



<p>Ada potensi tsunami jika gempa bumi berkekuatan di atas M 6,5. BPBD Jawa Timur mengidentifikasi sedikitnya delapan (8) kabupaten rawan tsunami dengan risiko tinggi. Delapan Kabupaten itu meliputi Banyuwangi, Jember, Lumajang, Malang, Blitar, Tulungagung, Trenggalek dan Pacitan. Masyarakat pada semua pemukiman di wilayah selatan Jawa Timur diminta meningkatkan kewaspadaannya. Semua ini memberi gambaran bahwa potensi bencana masih mengintai kehidupan masyarakat di banyak daerah, dan karena itu masyarakat bersama pemerintah harus antisipatif, setidaknya untuk meminimalisir korban jiwa maupun korban luka, serta meminimalisir kerugian masyarakat.</p>


<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/tetap-fokus-krisis-kesehatan-dan-potensi-bencana-alam/">Tetap Fokus Krisis Kesehatan dan Potensi Bencana Alam</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/tetap-fokus-krisis-kesehatan-dan-potensi-bencana-alam/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>KKB: Separatis atau Teroris?</title>
		<link>https://sentraltimur.com/kkb-separatis-atau-teroris/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/kkb-separatis-atau-teroris/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 07 Jun 2021 15:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[KKB PAPUA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=2096</guid>

					<description><![CDATA[<p>PERTANYAAN ini muncul di kalangan, baik pemerintah maupun masyarakat, sehubungan adanya label teroris yang dinyatakan...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/kkb-separatis-atau-teroris/">KKB: Separatis atau Teroris?</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>PERTANYAAN</strong> ini muncul di kalangan, baik pemerintah maupun masyarakat, sehubungan adanya label teroris yang dinyatakan oleh pemerintah secara lisan. Dua kosa kata tersebut memiliki pengertian berbeda dengan dampak hukum berbeda pula.</p>



<p>Di dalam hukum internasional, separatisme diartikan gerakan memisahkan diri suatu masyarakat di dalam suatu negara dengan alasan ketidakadilan sosial yan terjadi terhadap masyarakat setempat. Separatisme atau gerakan separatis ini dikaitkan dengan hak menentukan nasib sendiri (the right to self- determination/TRSd) ketika pasca Perang Dunia I, di mana banyak negara jajahan yang belum merdeka akan tetapi dalam Piagam PBB masih dicantumkan (Pasal 1 (2) dan Pasal 55) dan dalam ICCPR.</p>



<p>Pencantuman TRSd dalam pasal-pasal tersebut dihubungkan dengan hukum untuk menciptakan keadaan yang lebih tertib dan makmur, konsep yang relevan pada masa kolonialisme dan sudah tidak relevan lagi untuk abad ini. Tidak tepat dan menyesatkan jika KKB Papua dilabel sebagai separatisme karena sama dengan &#8220;menghidupkan zombie&#8221;. Lagipula sama dengan membenarkan kedua alasan separatisme dan seolah-olah pemerintahan NKRI kolonial.</p>



<p>Label separatisme untuk KKB dalam hukum internasional, termasuk konflik bersenjata non-internasional, diatur dan dilindungi Protokol Tambahan Bagian Kedua Konvensi Djenewa 1949 yang tidak pernah diratifikasi pemerintah sampai dengan saat ini. Terorisme, baik dari aspek hukum nasional dan hukum internasional telah sejalan dengan prinsip state-sovereignty yang diakui secara universal. Daya jangkauan hukum pemberlakuan UU No 5 thn 2018 Pemberantasan Terorisme lebih luas dan jangka lama daripada label separatisme karena secara universal telah diakui (recognized) sebagai kejahatan transnasional, bahkan dalam praktik telah diterapkan prinsip yurisdiksi universal.</p>



<p>Penerapan UU No 5 Tahun 2018 harus dilakukan dengan hati-hati sekali pun per definisi sangat luas: terorisme adalah setiap perbuatan dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, menimbulkan korban bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vigal yang strategis, lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional. UU ini sekaligus juga melindungi korban yang merupakan tanggung jawab negara dalam bentuk bantuan medis, rehabilitasi psiko-sosial dan psikologis, santunan keluarga.</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/kkb-separatis-atau-teroris/">KKB: Separatis atau Teroris?</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/kkb-separatis-atau-teroris/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tantangan Membangun SDM Berskala Besar</title>
		<link>https://sentraltimur.com/tantangan-membangun-sdm-berskala-besar/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/tantangan-membangun-sdm-berskala-besar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Jun 2021 22:00:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[SDM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=2102</guid>

					<description><![CDATA[<p>SAYA sungguh merasa bersyukur menjalani karier di perusahaan dengan skala pegawai yang berukuran besar dari...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/tantangan-membangun-sdm-berskala-besar/">Tantangan Membangun SDM Berskala Besar</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>SAYA</strong> sungguh merasa bersyukur menjalani karier di perusahaan dengan skala pegawai yang berukuran besar dari sisi jumlah. Tapi dalam perjalanannya, saya juga pernah berada dalam situasi di mana saya harus mengelola pegawai dalam skala yang lebih kecil. Situasinya sangat berbeda, di mana kedekatan dan komunikasi dalam organisasi yang kecil terasa lebih intens, tetapi juga sekaligus terlokalisir pada masalah-masalah tertentu.</p>



<p>Besar kecilnya ukuran suatu organisasi tentu sangat subjektif. Bahkan para akademisi, praktisi, pemerhati, sampai dengan analis tentang organisasi di seluruh dunia ini tidak pernah bisa bersepakat secara tunggal, bagaimana mengelompokkan suatu organisasi berdasarkan jumlah pegawai di dalamnya. Selalu punya alasan untuk setiap klasifikasi.</p>



<p>Dalam pengalaman sejauh ini, juga dari cerita-cerita tentang bagaimana kolega-kolega di perusahaan-perusahaan besar mengelola sumber daya mereka, saya menyimpulkan terdapat setidak-tidaknya empat masalah atau tantangan dalam mengelola sumber daya manusia berukuran besar.</p>



<p><em>Pertama</em>, mengintegrasikan dan mengolaborasikan energi, komitmen, kehendak, tapi juga sekaligus merangkum atau mengakomodasi keinginan dan kebutuhan dari sekian banyak kepala di dalam organisasi.<br><br><em>Kedua</em> adalah terbentuknya mata rantai birokrasi yang panjang karena tuntutan organisasi yang sangat besar. Namun mata rantai ini membuat rentang kendali, rentang komunikasi, dan rentang distribusi informasi dari atas ke bawah dan sebaliknya menjadi sangat panjang. Di dalam proses distribusi tersebut, seringkali terjadi pembiasan, baik yang terjadi secara tidak sengaja maupun karena dilakukan secara sadar.<br><br><em>Ketiga</em>, munculnya mindset pada sebagian besar manajer hingga direksi di level atas yang tidak memiliki perspektif ke-HC-an yang memadai, akibat nyaris sepanjang kariernya dihabiskan di dalam urusan-urusan yang sifatnya teknis atau operasional. Padahal, perspektif untuk menempatkan seorang manajer atau direksi dalam kerangka pengelolaan HC di dalam organisasi yang besar menjadi sangat penting.<br><br>Sebesar apapun organisasi dengan pegawai yang dikelola, pada akhirnya organisasi adalah diisi dan dikelola oleh manusia, sehingga organisasi harus menjadi suatu organisme yang hidup. Problem lemahnya perspektif HC pada sebagian besar manajer level menengah ke atas hingga direksi, menyebabkan organisasi menjadi suatu mesin yang kaku dan tidak manusiawi.</p>


<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/tantangan-membangun-sdm-berskala-besar/">Tantangan Membangun SDM Berskala Besar</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/tantangan-membangun-sdm-berskala-besar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Mayday 2021: Kesejahteraan Buruh di Tengah Pandemi</title>
		<link>https://sentraltimur.com/mayday-2021-kesejahteraan-buruh-di-tengah-pandemi/</link>
					<comments>https://sentraltimur.com/mayday-2021-kesejahteraan-buruh-di-tengah-pandemi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 01 May 2021 18:19:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[OPINI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sentraltimur.com/?p=1136</guid>

					<description><![CDATA[<p>HARI Buruh Internasional atau Mayday yang diperingati pada 1 Mei, secara historis merupakan kesempatan untuk...</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/mayday-2021-kesejahteraan-buruh-di-tengah-pandemi/">Mayday 2021: Kesejahteraan Buruh di Tengah Pandemi</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p><strong>HARI </strong>Buruh Internasional atau <em>Mayday</em> yang diperingati pada 1 Mei, secara historis merupakan kesempatan untuk mengenang perjuangan heroik dari para pekerja dalam mendapatkan hak atas delapan jam kerja. Namun, peringatan Mayday 2021, seperti juga pada 2020, terasa berbeda karena masih diselimuti pandemi Covid-19 yang tidak kunjung usai.</p>



<p>Setahun terakhir merupakan salah satu masa yang berat bagi para pekerja. Pembatasan mobilitas dan aktivitas akibat pandemi Covid-19 menyebabkan banyak bisnis yang tutup dan sebagian pekerja kehilangan sumber mata pencaharian utamanya. Walaupun akhir-akhir ini tren <em>work from home</em> (WFH) menjadi populer dan banyak diterapkan di berbagai sektor perekonomian, hal itu tidak dapat dinikmati semua pihak. Dapat bekerja dari rumah dan menerima gaji penuh merupakan sebuah <em>privilege</em> yang hanya dirasakan beberapa kelompok masyarakat.</p>



<p><strong>Nasib Buruh</strong></p>



<p>Menurut catatan Badan Pusat Statistik (BPS), Covid-19 memberikan dampak terhadap 14,28% penduduk usia kerja, atau 29,12 juta orang dari total populasi 203,97 juta. Angka ini terdiri dari 2,56 juta orang yang menganggur, 0,76 juta orang bukan angkatan kerja (BAK), 1,77 juta orang yang sementara tidak bekerja, dan 24,03 juta orang yang mengalami pengurangan jam kerja; semuanya dikarenakan pandemi. Tidak mengherankan jika kemudian tingkat pengangguran terbuka di Indonesia mengalami peningkatan dari 5,23% (Agustus 2019) menjadi 7,07% (Agustus 2020).<br>Selain meningkatnya jumlah pengangguran, struktur lapangan pekerjaan juga mengalami perubahan. Di antara berbagai sektor yang mengalami stagnansi atau bahkan terkontraksi, jumlah pekerja di sektor pertanian dan perdagangan mengalami pertumbuhan positif. Proporsi pekerja di pertanian mengalami peningkatan 2,23%. Hal ini wajar mengingat pertanian umumnya bersifat informal dan tidak memerlukan kualifikasi pekerja yang terlalu tinggi sehingga akomodatif terhadap penyerapan tenaga kerja.</p>



<p>Perubahan struktur pekerjaan juga terlihat berdasarkan status pekerjaan. Perubahan paling signifikan terjadi pada proporsi buruh/karyawan/pegawai yang turun 4,28%. Disinyalir mereka beralih ke pekerjaan informal (berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap, pekerja tidak dibayar, dan pekerja bebas) yang secara total mengalami peningkatan proporsi pekerja sebesar 4,6%.</p>
<p>&lt;p&gt;The post <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com/mayday-2021-kesejahteraan-buruh-di-tengah-pandemi/">Mayday 2021: Kesejahteraan Buruh di Tengah Pandemi</a> first appeared on <a rel="nofollow" href="https://sentraltimur.com">Sentraltimur.com</a>.&lt;/p&gt;</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sentraltimur.com/mayday-2021-kesejahteraan-buruh-di-tengah-pandemi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
