AMBON, SENTRALTIMUR.COM – PT. Samudera Pratama Jaya bakal mempolisikan PT Bipolo Gidin.
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan itu diduga belum melunasi utangnya sebesar Rp599.780.000 kepada PT. Samudera Pratama Jaya.
Direktur Utama PT. Samudera Pratama Jaya, Alfred Betaubun menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap PT Bipolo Gidin. Menurutnya langkah hukum yang akan ditempuh
merujuk pada pertimbangan rasional. Alasannya, PT. Bipolo Gidin adalah BUMD dalam kedudukan hukum sebagai perusahaan umum daerah (Perumda), bukan perusahaan perseroan daerah.
Sebagai Perumda, PT. Bipolo Gidin memperoleh penyertaan modal bersumber dari keuangan Pemda Buru Selatan pada tiap tahun anggaran sebesar Rp500 juta berdasarkan Perda Kabupaten Bursel Nomor 1 Tahun 2018.
Selain penyertaan modal daerah, perusahaan yang fokus pada angkutan penyeberangan laut, memperoleh subsidi kapal perintis dari Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XXIII (BPTD XXIII) Kementerian Perhubungan RI sesuai aktivitasnya. Untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp972 juta.
“Pengurus PT. Bipolo Gidin dilakukan oleh organ BUMD. Terdiri dari kepala daerah kabupaten Buru Selatan selaku kuasa pemilik modal (KPM), dewan pengawas dan direksi yang
diangkat oleh KPM. Sehingga secara kolektif kolegial bertanggung jawab sesuai dengan fungsi masing-masing dalam hal operasional dan pengelolaan keuangan pada BUMD tersebut,” kata Alfred dalam keterangan tertulis, Jumat (25/11/2022).
PT. Bipolo Gidin juga memperoleh subsidi dari BPTD Wilayah XXIII Kementerian Perhubungan RI, besarnya mencapai miliaran rupiah.
Namun pengelolaannya untuk melunasi kewajibannya kepada PT. Samudera pratama Jaya yang hanya Rp599.780.000 atas pasokan bahan bakar minyak operasional usaha angkutan laut sejak 9 Oktober sampai dengan 2 November 2020, belum dibayarkan. “PT. Bipolo Gidin hanya janji-janji tanpa realisasi konkret,” kesalnya.
Atas kebohongan itu, PT. Bipolo Gidin diduga melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pengelolaan keuangan negara dan daerah pada operasional armada KMP Tanjung Kabat.
Indikasi Perbuatan Pidana
Indikasi perbuatan melawan hukum lanjut Alfred, sebab kegiatan usaha PT. Bipolo Gidin, berdasarkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2017 junto Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018. Sedangkan
Pengelolaan keuangannya yang bersumber pada keuangan negara dan keuangan Pemda Bursel berdasarkan prinsip-prinsip keuangan negara, perbendaharaan negara dan pengelolaan keuangan daerah, sebagaimana dimaksud pada UU RI Nomor 17 Tahun 2003 dan UU RI Nomor 1 Tahun 2004 junto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.




