Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan Pemohon kabur dan menyetujui eksepsi yang diajukan oleh Termohon dan Pihak Terkait. Dalil-dalil lain yang diajukan Pemohon dinilai tidak relevan dan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran dalam penghitungan ulang di TPS 19 Desa Namlea dan pelaksanaan PSU di TPS 02 Desa Debowae.
Pemohon menuduh KPU Buru tidak mencocokkan jumlah surat suara dengan daftar pemilih, serta membiarkan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb, atau daftar tambahan ikut mencoblos dalam PSU.
Selain itu, Pemohon juga menyebut terjadi intimidasi terhadap pemilih dan pelanggaran administratif lainnya, termasuk dugaan ketidaksesuaian data dalam formulir pemberitahuan pemilih.
Atas dasar itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU Buru Nomor 57 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 136 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru tahun 2024, sepanjang menyangkut hasil PSU di TPS 02 Desa Debowae dan hasil penghitungan ulang surat suara di TPS 19 Desa Namlea.
Pemohon juga meminta MK memerintahkan KPU Buru untuk melaksanakan kembali Pemungutan Suara Ulang di TPS 02 Desa Debowae, Kecamatan Waelata.
Pilkada Buru 2024 diikuti empat paslon; nomor urut 1 Muhamad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim, nomor urut 2 Ikram Umasugi-Sudarmo, nomor urut 3 Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi dan nomor urut 4 Amus Besan-Hamsah Buton.
Hasil PSU di TPS 2 Dobowae paslon nomor urut 1 hanya meraih 2 suara, nomor urut 2 meraup 239 suara, nomor urut 3 nihil atau tidak memperoleh suara. Suara terbanyak diraih paslon nomor urut 4 yang mendapatkan 272 suara. Tercatat hanya 2 suara tidak sah.
Sementara PUSS di TPS 19 Desa Namlea, total suara sah dan tidak sah sebanyak 406 suara, 2 diantaranya tidak sah.




