banner 728x250

Umasugi-Sudarmo Siap Pimpin Buru, MK Tolak Gugatan Amus-Hamsah

PIMPIN BURU
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Buru Ikram Umasugi-Sudarmo siap dilantik, pasca Mahkamah Konstitusi menolak gugatang paslon Amus Besan-Hamsah Buton, Senin (5/5/2025). (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Gugatan hasil Pilkada Buru yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Buru, Amus Besan-Hamsah Buton kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK telah membacakan putusan diterima dan tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kabupaten Buru. MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan PPHPU Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru tahun 2024.

Putusan  dibacakan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (5/5/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi.

Dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 314/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil karena dinilai tidak jelas atau kabur (obscuur).

“Permohonan Pemohon tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 3/2024,” ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan mengutip laman mkri.id.

Permohonan yang diajukan Pemohon pada pokoknya meminta pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Buru Nomor 57 Tahun 2025, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 2 Desa Debowae, Kecamatan Waelata dan TPS 19 Desa Namlea, Kecamatan Namlea.

Namun, Mahkamah menilai permohonan tersebut tidak disertai dengan petitum yang lengkap. Pemohon hanya meminta pembatalan hasil perolehan suara tanpa mengajukan langkah lanjutan seperti Pemungutan Suara Ulang (PSU) atau Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS).

Menurut Mahkamah, hal ini berpotensi menghilangkan hak pilih warga di TPS yang bersangkutan.

Mahkamah juga menemukan adanya pengulangan permohonan (redundansi) dalam petitum angka 5, Pemohon mencantumkan hasil PSU TPS 02 Desa Debowae dua kali. Redundansi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai maksud sebenarnya dari Pemohon, serta berpotensi menyebabkan suara dihitung dua kali.

“Dari uraian fakta hukum di atas, telah ternyata jika Mahkamah mengabulkan petitum dimaksud, akan menimbulkan konsekuensi hukum hilangnya suara pemilih dan dihitungnya suara pemilih sebanyak 2 (dua) kali. Hal demikian justru akan menimbulkan pertentangan dengan prinsip utama dalam pemilihan umum yaitu satu orang, satu suara, satu nilai (one person, one vote, one value). Oleh karenanya, petitum yang demikian menyebabkan permohonan Pemohon menjadi tidak jelas atau kabur (obscuur),” ujar Arief.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram