Hasil penghitungan ulang surat suara, paslon nomor urut 1 dari semula meraup 158 suara berkurang 1 suara atau meraih 157 suara, nomor urut 2 dari 125 menjadi 124 suara, nomor urut 3 tetap meraih 68 suara. Begitu pun paslon nomor urut 4 perolehan suara tidak bergeser atau tetap mengumpulkan 55 suara.
Pasca PSU dan PUSS, hasil rekap total penghitungan suara, paslon Ikram Umasugi-Sudarmo meraih 22.408 suara. Paslon yang diusung PKB, PKS, PAN dan PSI ini menang tipis dengan selisih 62 suara dari pesaing terdekatnya, pasangan nomor 4 Amus Besan-Hamsa Buton yang meraup 22.346 suara.
Sementara paslon Muhamad Daniel Rigan-Harjo Udanto Abukasim mendapatkan 20.907 suara dan Azis Hentihu-Gadis Siti Nadia Umasugi sebanyak 12.494 suara.
Ucapkan Terima Kasih
Pasca putusan MK, Wakil Bupati Buru terpilih, Sudarmo mengucapkan puji syukur dan menyampaikan terima kasih.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian perjuangan dan penantian panjang, pilkada Buru maka pada hari ini, Senin, 5-5-2025, Mahkamah Konstitusi telah membacakan putusan PHPU Nomor Perkara 314/PHPU.BUB-XXIII/2025 dengan amar putusan tidak menerima permohonan pemohon Amus Besan – Hamsa Buton paslon nomor urut 04,” kata Sudarmo di akun Facebook-nya, Senin (5/5/2025).
Terima kasih atas semua doa dan seluruh ikhtiyar para pimpinan pengurus Parpol, tim pemenangan, tim hukum, relawan, para pendukung, para pemilih serta masyarakat Kabupaten Buru. “Semoga Allah memberi balasan dengan balasan yang lebih baik,” ujar mantan wakil ketua DPRD Maluku ini. (RED)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News




