banner 728x250

Ungkap Dugaan Skandal Seksual IAIN Ambon, Lembaga Pers Mahasiswa Dibekukan

  • Bagikan
LEMBAGA PERS
Lembaga Pers Mahasiswa menerbitkan majalah Lintas menulis berita utama berjudul: IAIN Ambon Rawan Pelecehan. Lembaga Pers Mahasiswa di lingkungan kampus IAIN Ambon kini dibekukan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon dibekukan.

Pembekuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor IAIN Ambon Nomor 92 Tahun 2022 tentang pembekuan LPM Lintas IAIN Ambon tertanggal 17 Maret 2022. Surat tersebut tandatangani Rektor IAIn Ambon Dr Zainal Rahawarin.

Dalam surat tersebut beberkan alasan pembekuan LMP. Pertama, menertibkan peran dan fungsi kepengurusan LPM Lintas IAIN Ambon yang telah berakhir masa kepengurusan periode 2021-2022.

BACA JUGA:

KPK Periksa 10 Saksi, Termasuk Pimpinan & Anggota DPRD Bursel – sentraltimur.com

Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com

Kedua, keberadaan LPM Lintas sudah tidak lagi sesuai visi misi IAIN Ambon. Karena itu dibekukan tanpa batas waktu yang tidak ditentukan.

Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan IAIN Ambon, Faqih Seknun membenarkan pembekuan LPM Lintas.

“Benar (dibekukan).  Mulai hari ini sampai seterusnya tidak lagi ada aktivitas apapun di sana,” kata Faqih melalui sambungan telepon seluler, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya pembekuan LPM karena masa kepengurusan lembaga tersebut telah berakhir dan aktivitas lembaga itu telah mencoreng nama institusi.

  • Bagikan