Tulisan Majalah Lintas Berujung Pembekuan LPM
Meski begitu dia mengaku keputusan rektor bukan membekukan lembaga LPM, namun hanya kepengurusannya. Rektor akan segera mengangkat penjabat sementara pada lembaga tersebut. “Kita sudah bekukan jadi kalau mereka beraktivitas atas nama lembaga maka itu ilegal,” tegasnya.
Pembekuan hanya berselang dua hari setelah LPM tersebut menerbitkan sebuah laporan khusus di majalah Lintas tentang dugaan skandal pelecehan seksual di IAIN Ambon.
Liputan khusus yang terbitkan itu sontak menghebohkan warga kampus dan juga publik di Kota Ambon.
Alumnus IAIN Ambon Nurdin Abdullah sangat menyayangkan pembekuan LPM Lintas. Menurutnya kampus tidak seharusnya alergi dan arogan dengan sikap kritis pers mahasiswa dalam bentuk pemberitaan.