AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi menetapkan tiga tersangka baru kasus pembunuhan seorang siswa SMP di Kota Tual, Maluku bernama Komar Safik Rengur (15).
Komar dianiaya sejumlah orang di Pasar Tual pada 24 Agustus 2025 dini hari. Penganiayaan bermula dari saling senggol antara korban dan gerombolan pelaku di pesta joget. Buntut dari kejadian itu para pelaku menganiaya dan menikam korban hingga tewas.
Penyidik Polres Tual kembali menetapkan tersangka baru seusai keluarga korban menggelar aksi demo menuntut polisi menetapkan tersangka lain yang terlibat dalam kasus tersebut, Rabu (24/9/2025).
Tiga tersangka baru inisial AFK, MR, dan FO. Penetapan tiga tersangka baru diumumkan Kapolres Tual AKBP Adrian S. Y. Tuuk didampingi Wakil Wali Kota Tual Amir Rumra di kantor Polres Tual. Mengenakan baju tahanan dan masker, tiga tersangka dihadirkan dalam konferensi pers.
“Perlu kami sampaikan bahwa dalam kasus ini telah ditetapkan tiga orang tersangka baru yakni AFK, MR, dan FO,” kata Adrian menyampaikan keterangan pers, Rabu.
Ketiga tersangka ditahan di Mapolres Tual. Adrian menyebutkan pelaku utama dalam kasus ialah WR dan seorang pelaku lainnya berinisial MO masih dalam pengejaran polisi.
“Awalnya kasus ini hanya melibatkan satu tersangka. Namun dari hasil penyidikan mendalam terungkap bahwa ketiganya ikut terlibat dengan cara yang berbeda-beda, mulai dari membantu pelarian, mengambil barang bukti berupa pisau, hingga memfasilitasi persembunyian ke Desa Letman,” beber Adrian.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tual Iptu Aji Prakoso Trisaputra mmengatakan satu dari tiga tersangka baru yakni AFK masih berstatus anak di bawah umur.
Komplotan tersangka dikenakan pasal berlapis, termasuk Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Ketiga tersangka juga dijerat Undang-udang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban adalah anak di bawah umur.
Dalam Undang-undang tersebut dijelaskan para pelaku kejahatan terhadap anak dapat dijatuhi hukuman hingga 15 tahun penjara bahkan lebih apabila terbukti ada unsur kesengajaan dan kekerasan berat.




