AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Maluku meminta Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung menyelidiki dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang belum melunasi utang pihak ketiga sebesar Rp96 miliar.
“Kami sudah berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung soal utang pihak ketiga yang belum dibayarkan Pemkab Kepulauan Tanimbar. Ini merupakan langkah pengawasan serta pembinaan oleh Pemprov Maluku,” kata Sekretaris Daerah Maluku, Kasrul Selang, Kamis (24/6/2021).
Penjelasan Kasrul disampaikan saat bersama Karo Hukum Setda Maluku mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPRD Maluku.
Berbagai proyek infrastruktur telah dibangun sejak tahun anggaran 2017 di Tanimbar.
Namun, rekanan atau kontraktor yang menangani proyek-proyek ini belum dibayarkan hak-hak mereka oleh Pemkab Kepulauan Tanimbar hingga saat ini.
Sarana infrastrurktur yang sudah dibangun dan difungsikan saat ini seperti pasar Omele, jalan raya, atau pun bandara.
Akibatnya ada kontraktor yang menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Saumlaki dan berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Ambon hingga Mahkamah Agung.
Upaya hukum itu majelis hakim memerintahkan Pemkab Kepulauan Tanimbar melunasi utang pihak ketiga (kontraktor).
Selain berkoordinasi dengan KPK dan Kejagung kata Kasrul, Biro Hukum Setda Maluku juga telah menemui Bagian Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan di tubuh Pemkab Tanimbar.