banner 728x250

Vaksin Gotong Royong Tahap III Dibuka, Pembayaran Dibebankan ke Perusahaan

Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang mengatakan, vaksinasi gotong royong tahap III sudah dibuka pada 26 April hingga 21 Mei 2021.

Vaksinasi ini ditujukan kepada karyawan/karyawati atau buruh dan keluarga, yang seluruh pendanaannya dibebankan kepada perusahaan.

“Semua vaksin yang namanya vaksin gotong royong tahap III sudah akan dibuka dari tanggal 26 April hingga 21 Mei. Artinya, vaksin gotong royong itu adalah vaksin yang berbayar melalui perusahaan masing-masing,” kata Kasrul dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (30/4/2021).

Dia menjelaskan, seluruh penerima vaksin gotong royong tidak akan dipungut biaya apapun, atau diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan vaksinasi gotong royong. Meski begitu, perusahaan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong, wajib melaporkan jumlah peserta kepada Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesahatan setempat.

“Misalnya salah satu Bank. Bank ini yang akan membeli (vaksin) untuk karyawannya. Jadi vaksin berbayar ini akan diedarkan juga, terutama untuk pelaku ekonomi yang memiliki banyak karyawan yang sering berhubungan dengan orang luar. Ini segera karena vaksin jenis ini pendaftarannya sampai tanggal 21 Mei 2021,” jelasnya.

Kasrul menambahkan, setiap jenis vaksin Covid-19 yang digunakan pada vaksinasi gotong royong wajib mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Sementara itu, pengadaan jenis vaksin ini menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT. Bio Farma.

“PT. Bio Farma diamanatkan menjadi importir dan distributor vaksin Covid-19 vaksinasi gotong royong. Dalam Permenkes Nomor 10 Tahun 2021 diatur bahwa, PT. Bio Farma diperbolehkan bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong,” jelas kasrul.

Selain itu, lanjut dia, pendistribusian vaksin Covid-19 untuk vaksinasi gotong royong dilakukan PT. Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta, yang bekerja sama dengan perusahaan yang mengikuti vaksinasi. Kemudian, jumlah vaksin Covid-19 yang didistribusikan harus sesuai dengan kebutuhan vaksin yang dihitung dan dilaporkan perusahaan.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram