“Pelaksanaan pelayanan vaksinasi Covid-19 hanya akan dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan milik masyarakat atau swasta yang memenuhi persyaratan. Tetapi harus berkoordinasi dengan Dinkes kabupaten/kota setempat dan melakukan pencatatan secara elektronik melalui sistem informasi satu data vaksinasi Covid-19 atau dapat manual menyampaikan kepada Dinkes,” jelasnya.
Kemenkes atau Dinkes akan segera menetapkan tarif maksimal untuk pelayanan vaksinasi gotong royong tersebut. Kasrul mengingatkan, tarif pelayanan vaksinasi oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik swasta ini, tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan Kemenkes atau Dinkes setempat. (MMS)




