banner 728x250

Wabup MBD Hadiri Pemusnahan Surat Suara Rusak

  • Bagikan
SURAT SUARA
banner 468x60

TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – KPU Maluku Barat Daya memusnahkan surat suara rusak dan berlebih sebanyak 1.429 lembar. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar di gudang logistik di kelurahan Tiakur, kecamatan Moa, MBD, Selasa (13/2/2024). 

Ketua KPU MBD Kristiaan L. Talupoor menjelaskan pemusnahan surat suara ini untuk mengantisipasi hal yang tak diinginkan. Pemusnahan disaksikan Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily, Kapolres AKBP Pulung Wietono, Bawaslu MBD, Kejari dan Kesbangpol.

Surat suara rusak dan berlebih terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden sebanyak 167 lembar, DPR 496 lembar, DPD 25 lembar, DPRD Provinsi Maluku 536 lembar dan DPRD Kabupaten MBD 205 lembar.

Talupoor mengatakan jelang pencoblosan, semua surat suara rusak dan berlebih dilakukan di setiap KPU. Pemusnahan surat suara tersebut untuk menjaga kondisifitas daerah agar pelaksanaan Pemilu berjalan lancar. “KPU MBD hanya bisa memusnahkan surat suara rusak dan berlebih pada saat ini. Pembakaran untuk memastikan semua pendistribusian logistik terpenuhi untuk semua TPS,” kata Talupoor.

Wakil Bupati MBD Agustinus L. Kilikily mengatakan surat suara yang dimusnahkan sebagai langkah terbaik untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan saat pencoblosan. Namun untuk logistik telah didistribusikan ke setiap PPS hingga ke KPPS dan menjamin tak ada surat suara yang kurang. 

“Pemusnahan surat suara yang dilakukan KPU menghindari penyalahgunaan terutama saat pencoblosan dan langkah itu telah sesuai peraturan KPU RI harus dibakar atau dimusnahkan. Pemusnahan surat suara yang dilakukan hasil penyortiran, pelipatan dan petugas menemukan dalam kondisi sobek, terkena tinta, mengerut, tidak bisa digunakan lagi hingga berlebih,” ujarnya. 

Kilikily berharap, proses Pemilu dapat berjalan aman, damai dan lancar tanpa gangguan dan persoalan di masyarakat. (MBD)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan