TIAKUR, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Bupati Maluku Barat Daya Agustinus L. Kilikily melepas tujuh jemaah calon haji, Kamis (8/5/2025).
Kilikily menyampaikan ibadah haji merupakan rukun Islam kelima dilaksanakan sekali seumur hidup bagi umat muslim yang mampu, secara materi, fisik dan mental.
Dia mengingatkan Tamu Allah itu manfaatkan waktu selama 40 hari di Tanah Suci untuk memperbanyak ibadah, berzikir, meningkatkan keimanan, bersedekah dan tawakal.
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan hajatan nasional yang diselenggarakan dalam upaya pembinaan pelayanan dan perlindungan bagi umat yang melaksanakannya, yakni membutuhkan kesehatan fisik calon haji dan mental. “Menjaga kesehatan dan tetap fokus beribadah menjadi bagian penting sehingga jemaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan baik dan pulang dengan damai dan selamat,” ujar Kilikily.
Dia mengimbau menjaga kekompakan bersama selama di Tanah Suci, saling tolong menolong antar sesama jemaah calon haji, menjaga kerukunan dan keharmonisan hidup. “Saling menghargai satu sama lain, tetap menjaga dan meningkatkan sifat sopan santun juga tata krama yang baik sesuai budaya MBD yaitu budaya Kalwedo,” pesa Kilikily.
Jemaah calon haji asal MBD tergabung dalam kloter 22, rombongan 10 dan regu 39 pada embarkasi Makassar, Sulwesi Selatan. Terdaftar dalam jamaah calon haji Indonesia gelombang ke II.
Jemaah calon haji MBD akan diterbangkan dari Bandara Jos Imsula Orno Moa pada 13 Mei 2025 dengan pesawat Trigana Air menuju kota Ambon. “Tanggal 16 Mei akan diberangkatkan menuju Makassar dan selanjutnya 17 Mei 2025 direncanakan tiba di bandara King Abdul Aziz Arab Saudi,” kata Kasubag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama MBD, Nensi Sarupy.
Rencana kembali dari Madinah 26 Juni dan tiba di Makassar pada 27 Juni 2025, selanjutnya ke Ambon dan kembali ke Tiakur, MBD. “Jemaah calon haji n MBD akan berada di Arab Saudi kurang lebih selama 40 hari,” sebutnya.
Sarupy menyampaikan jumlah calon jemaah haji asal MBD pada sistem aplikasi berbasis teknologi informasi dan teknologi haji terpadu (SISKOHAT) daftar tunggu atau waiting list sebanyak 73 orang. “Itu berarti daftar tunggu pada kabupaten MBD sudah menjadi 12 tahun, apabila berpedoman pada kuota haji reguler MBD sebanyak enam orang calon untuk setiap tahun,” pungkasnya. (MBD)




