banner 728x250

Wagub Serahkan Ranperda LPJ APBD 2022 ke DPRD Maluku

  • Bagikan
WAGUB RANPERDA
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno menyerahkan rancangan peraturan daerah laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada DPRD Maluku, Selasa (4/7/2023).

Ranperda diserahkan saat rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian LPJ Pelaksanaan APBD Maluku 2022. Ranperda selanjutnya dibahas untuk mendapatkan persetujuan DPRD Maluku. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun dihadiri Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Maluku, Sekretaris Daerah Maluku.

Barnabas dalam sambutannya mengatakan sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, pada hari ini disampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Maluku tahun kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Laporan keuangan tersebut meliputi; laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2022, merupakan Laporan Konsolidasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) lingkup Pemprov Maluku sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah.

Selama empat tahun berturut-turut; 2019-2022, Pemprov Maluku meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan. Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Barnabas menjelaskan, berdasarkan Perda Maluku Nomor 3 Tahun 2021 tentang APBD 2022 dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 63 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 105 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD tahun 2022, dapat dijelaskan realisasi APBD 2022 sebagai berikut; pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp2,99 triliun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran Rp2,91 triliun atau 97,26 persen.

“Realisasi pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp637,95 miliar, pendapatan transfer (dana perimbangan) Rp2,273 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp3,63 miliar,” paparnya.

Komponen belanja daerah dianggarkan Rp3,26 triliun, terealisir sampai akhir tahun anggaran Rp3,05 triliun atau 93,54 persen. “Realisasi belanja daerah terdiri atas belanja operasi Rp2,21 triliun, belanja modal Rp561,81 miliar, belanja tak terduga sebesar Rp17,42 miliar, dan belanja transfer Rp261,97 miliar,” kata Barnabas.

Pembiayaan daerah bersumber dari penerimaan pembiayaan daerah dianggarkan sebesar Rp294,93 miliar dan terealisir Rp294,93 miliar atau 100 persen. Sedangkan pengeluaran pembiayaan daerah dianggarkan Rp28,78 miliar, terealisir sampai akhir tahun anggaran Rp4,50 miliar atau 15,64 persen.

Selanjutnya bila diperhadapkan antara realisasi penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp294,93 miliar dengan pengeluaran pembiayaan daerah Rp4,50 miliar, diperoleh netto Rp290,43 miliar. Dengan demikian secara keseluruhan, realisasi pendapatan daerah Rp2,91 triliun, jika diperhadapkan dengan realisasi belanja daerah Rp3,05 triliun, dihasilkan defisit APBD tahun anggaran 2022 Rp137.659.891.972.

Barnabas menyampaikan defisit APBD tersebut bila ditambahkan dengan pembiayaan netto Rp290,43 miliar, diperoleh sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2022 sebesar Rp152.779.266.266.

“Selanjutnya neraca Pemerintah Provinsi Maluku merupakan laporan yang menggambarkan posisi keuangan pemerintah provinsi Maluku per 31 Desember 2022, yang terdiri atas total aset sebesar Rp6,69 triliun, total kewajiban Rp 860,91 miliar dan total ekuitas Rp5,83 triliun. (ADI)

  • Bagikan