banner 728x250

Wagub Serahkan Ranperda LPJ APBD 2022 ke DPRD Maluku

WAGUB RANPERDA
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno menyerahkan rancangan peraturan daerah laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 kepada DPRD Maluku, Selasa (4/7/2023).

Ranperda diserahkan saat rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian LPJ Pelaksanaan APBD Maluku 2022. Ranperda selanjutnya dibahas untuk mendapatkan persetujuan DPRD Maluku. Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun dihadiri Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD Maluku, Sekretaris Daerah Maluku.

Barnabas dalam sambutannya mengatakan sebagai implementasi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya tentang Pemerintahan Daerah, pada hari ini disampaikan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Maluku tahun kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku. Laporan keuangan tersebut meliputi; laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.

Laporan keuangan Pemprov Maluku tahun anggaran 2022, merupakan Laporan Konsolidasi dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) lingkup Pemprov Maluku sebagai perwujudan pertanggungjawaban atas penggunaan keuangan daerah.

Selama empat tahun berturut-turut; 2019-2022, Pemprov Maluku meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas pemeriksaan laporan keuangan. Opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan sesuai kriteria yang telah ditetapkan.

Barnabas menjelaskan, berdasarkan Perda Maluku Nomor 3 Tahun 2021 tentang APBD 2022 dan Peraturan Gubernur Maluku Nomor 63 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Maluku Nomor 105 tahun 2021 tentang Penjabaran APBD tahun 2022, dapat dijelaskan realisasi APBD 2022 sebagai berikut; pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp2,99 triliun, terealisasi sampai akhir tahun anggaran Rp2,91 triliun atau 97,26 persen.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram