banner 728x250

Wali Kota Tual Calon Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Beras

KASUS TUAL
Wali Kota Tual Adam Rahayaan terseret kasus dugaan korupsi dana cadangan beras tahun 2017. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidikan kasus dugaan dugaan korupsi dana cadangan beras pemerintah (CBP) kota Tual tahun 2017 memasuki babak baru.

Nama Wali Kota Tual Adam Rahayaan disebut menjadi calon tersangka kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar itu.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku bersama Komisi Pemberantasan Kosupsi (KPK) dan Bareskrim Polri telah gelar perkara di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Rabu (24/8/2022).

Hasilnya, kasus yang diduga menyeret politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu telah memenuhi unsur alat bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Direskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Harold Wilson Huwae mengatakan dari hasil gelar perkara, Bareskrim akan mengumumkan penetapkan tersangka.

Menurutnya jika proses penyidikan menemui hambatan, KPK akan mengambil alih penanganan perkara tersebut. “Namun apabila ada hambatan, kasus ini bisa diambil alih KPK, itu sudah dikoordinasikan,” kata Harold di kantor Ditreskrimsus, Rabu.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka dalam kasus tersebut akan dilakukan Bareskrim Polri karena menyerat nama kepala daerah. “Kenapa ekspose tersangkanya di Bareskrim Polri? karena kasus ini berkaitan dengan kepala daerah,” ujarnya.

Temukan Alat Bukti

Proses penyidikan, kata Harold, penyidik telah menemukan sejumlah alat bukti adanya perbuatan pidana dalam kasus tersebut. 

“Hasil gelar perkara bersama KPK semuanya (unsur perbuatan pidana) sudah terpenuhi. Alat bukti semuanya sudah terpenuhi. Penetapan tersangka akan diumumkan di Bareskrim,” kata mantan Kapolres Pulau Ambon ini.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram