AMBOM, SENTRALTIMUR.COM – Bripka HT alias Hendra, oknum anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease ditangkap.
Dia dibekuk terkait kepemilikan narkoba. Anggota Sabhara itu diringkus tim Ditresnarkoba Polda Maluku.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah mengatakan penangkapan Hendra berawal dari penangkapan PM alias Tesa di Desa Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah pada 27 Agutus 2024 sekira pukul 18.30 WIT.
“Awalnya Tesa diamankan polisi dan saat pemeriksaan ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu di saku celananya,” kata Aries kepada awak media, Kamis (5/9/2024).
Diinterogasi penyidik, Tesa mengaku satu paket sabu yang disita polisi itu milik Hendra. Atas pengakuan Tesa, polisi menghubungi Hendra dan memintanya menyerahkan diri. “Tim kemudian menghubungi Hendra agar datang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum tersebut,” ujarnya.
Setelah menyerahkan diri, Tesa dan Hendra dibawa ke markas Ditresnarkoba Polda Maluku untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, sabu-sabu yang diamankan tersebut dibeli di salah satu desa di Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
“Tesa yang membelinya dari seseorang bernama Opa. Transaksi dilakukan secara langsung dari tangan ke tangan di rumah Opa,” katanya.
Satu paket sabu-sabu yang dibeli Tesa dari tangan Opa seharga Rp1,8 juta. “Setelah membelinya pelaku kembali ke Ambon naik speedboat. Dan saat berada di depan kantor Pegadaian desa Tulehu, pelaku diamankan bersama sepeda motornya,” ujar Aries.
Barang haram yang dibeli Tesa dari Opa menggunakan uang milik Hendra. Kala itu sekira pukul 10.00 WIT bertempat di rumah Tesa di kawasan Gunung Nona, Hendra datang dan memberikan uang sebesar Rp 800 ribu. Usai memberikan uang Hendra pergi ke kantor.
“Kemudian Tesa dihubungi oleh Hendra melalui telepon seluler. Hendra memintanya pergi ke Desa Kailolo untuk membeli sabu-sabu. Tesa lalu mengiyakan permintaan Hendra,” jelasnya.
Hendra kembali mengirimkan uang sebesar Rp500 ribu ke rekening BRI milik Tesa. Dia menarik uang tunai di agen BRI Link, kawasan OSM, Ambon. Setelah menarik uang, Tesa kembali ke rumah dan sekitar pukul 14.00 WIT Hendra menghubunginya lagi. Hendra mengatakan telah kembali mentransfer uang kepada Tesa sejumlah Rp500 ribu di nomor rekening bank Mandiri.
Selanjutnya Tesa pergi ke Tulehu. Tiba di Passo, dia berhenti di ATM Bank Mandiri mengambil uang berjumlah 500.000. “Hendra mengatakan bahwa barang (sabu-sabu) seharga Rp1.800.000. Tesa langsung ke pangkalan speedboat Tulehu dan menuju rumah Opa di Kailolo,” jelas Aries.
Penyidik telah menetapkan Tesa dan Hendra sebagai tersangka. Keduanya ditahan di rumah tahanan Polda Maluku sejak 2 September 2024.
Keduanya dikenakan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun. Kasus ini masih terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditresnarkoba Polda Maluku,” katanya. (MAN)
Ikuti berita sentraltimur.com di Google News