Hasilnya, dokumen pertanggungjawaban tak pernah diterima Bendahara Umum. Karena itu BPK menyimpulkan penggunaan dana hibah sebesar Rp 650 juta itu, tidak dapat diakui dan diyakini kewajarannya. (DNI)
Wellem Wattimena Lolos dari Jeratan Kasus Dugaan Korupsi Pastori



