banner 728x250

2 Polisi Terluka Saat Kerusuhan di Kantor KPU SBT, 2 Orang Ditahan

  • Bagikan
REKAPITULASI SUARA
Massa pendukung INA AMA melempari kantor KPU SBT di kota Bula saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara calon bupati dan wakil bupati, Jumat (6/12/2024). (TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua anggota polisi dilaporkan terluka saat kerusuhan pecah di kantor KPU Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Jumat malam (6/12/2024).

Kerusuhan pecah saat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara calon bupati dan wakil bupati SBT. Dua anggota polisi yang terluka diketahui bernama Bripda Bayu Firmansyah dan Briptu Satriyo Adi Wijayanto.

Kasubsi Penerangan Masyarakat Polres SBT, Bripka Suwandi Sobo menyatakan dua anggota Polri terluka terkena lemparan batu dan terkena pukulan saat mencoba menghalau massa yang mengamuk di depan kantor KPU.

Menurut Suwandi setelah kejadian, kedua anggota itu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. “Kedua korban sudah mendapatkan penanganan medis,” ujar Suwandi dihubungi sentraltimur.com, Sabtu (7/12/2024).

Dalam insiden itu Polres SBT telah menahan dua orang yang diduga memprovokasi situasi hingga terjadi kerusuhan. “Dua orang sudah diamankan petugas,” katanya.

Taat Aturan

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zain Sangadji mengingatkan tim sukses dan pendukung menghormati proses rekapitulasi di KPU SBT.

Para paslon dan pendukung juga diminta untuk taat aturan dan tidak menekan penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugasnya.

“Kita minta semua pasangan calon mengikuti semua proses rekapitulasi sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, baik undang-undang Pilkada maupun PKPU Nomor 18 Tahun 2024 terkait ketentuan teknis,” kata Almudatsir kepada sentraltimur.com, Sabtu.

Baca juga :  Sengketa Pilkada Malteng, Pj Bupati Disebut Terlibat Pemenangan Paslon Ozan-Mario

Menurut Ongen, sapaan Almudatsir, paslon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi bisa mengajukan keberatan dengan menempuh cara-cara yang diatur dalam undang-undang.

“Masih ada mekanisme keberatan kalau misalnya saksi itu sampai dengan penetapan hasil masih bisa mengajukan keberatan termasuk apabila tidak menerima hasil penetapan KPU kabupaten bisa mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

POLISI TERLUKA
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji. (ISTIMEWA)

Ongen menegaskan keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Paslon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi juga bisa mengajukan keberatan ke Bawaslu.

“Para pendukung itu atau paslon bisa menggunakan mekanisme yang sudah diatur dan ada salurnannya bisa ke MK juga bisa ke Bawaslu,” katanya.

Dia meminta semua pihak untuk menahan diri agar situasi di SBT tetap aman dan kondusif. “Kami berharap situasi di sana kondusif, massa tidak melakukan tekanan terhadap penyelenggara sehingga proses rekapitulasi bisa berjalan sebagaimana mestinya,” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara calon bupati dan wakil bupati SBT berlangsung rusuh, Jumat malam (6/12/2024).

Situasi mulai memanas setelah pendukung salah satu pasangan calon tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara. Mereka menggelar protes di depan kantor KPU SBT di Kota Bula.

Pilkada SBT diikuti lima paslon. Nomor urut 1 pasangan Fachri Husni Alkatiri-Miftah Toha Wattimena (FAVORIT), pasangan nomor 2 Rohani Vanath-Madja Rumatiga (INA AMA), pasangan nomor 3 Idris Rumalutur-Hasan Musaad (IKHLAS), pasangan nomor 4 Abdul Malik Kastela-Arobi Kelian (AMAN) dan pasangan nomor 5 Agil Rumakat-Enver Abdullah Wattimena.

Baca juga :  Nekat Selundupkan Pistol-Amunisi, Kakek 77 Tahun Ditangkap di Pelabuhan Ambon

Pendukung pasangan INA AMA menuding KPU SBT tak netral, berpihak ke pasangan FAVORIT. Penyelenggara pemilu juga dinilai menutup mata terhadap berbagai kecurangan yang dilakukan kubu pasangan FAVORIT saat pencoblosan pada 27 November lalu.

Aksi protes simpatisan dan pendukung INA AMA awalnya berlangsung tertib, namun beberapa saat kemudian tidak terkendali dan berakhir dengan kerusuhan. Massa yang tersulut emosi menyerang kantor KPU dengan batu hingga sejumlah kaca jendela kantor pecah.

Situasi semakin mencekam, aparat kepolisian dan TNI yang berjaga di kantor KPU terpaksa lari menjauh. Sedangkan sebagian aparat berusaha menahan massa di luar kantor KPU.

Polres SBT menurunkan kendaraan taktis (Rantis) untuk membubarkan aksi massa yang anarkis. Dari video yang beredar, sejumlah massa juga sempat merangsek masuk ke dalam ruangan KPU sambil mengamuk tapi aksinya dihentikan polisi yang disiagakan di ruang rapat pleno.

Akibat kerusuhan tersebut, rapat pleno rekapitulasi suara di kantor KPU SBT dihentikan. Komisioner KPU dievakuasi oleh aparat keamanan menghindari amukan massa. (TIM)

Ikuti berita sentraltimur.com di Google News

  • Bagikan