banner 728x250

2 Polisi Terluka Saat Kerusuhan di Kantor KPU SBT, 2 Orang Ditahan

REKAPITULASI SUARA
Massa pendukung INA AMA melempari kantor KPU SBT di kota Bula saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara calon bupati dan wakil bupati, Jumat (6/12/2024). (TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua anggota polisi dilaporkan terluka saat kerusuhan pecah di kantor KPU Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Jumat malam (6/12/2024).

Kerusuhan pecah saat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara calon bupati dan wakil bupati SBT. Dua anggota polisi yang terluka diketahui bernama Bripda Bayu Firmansyah dan Briptu Satriyo Adi Wijayanto.

Kasubsi Penerangan Masyarakat Polres SBT, Bripka Suwandi Sobo menyatakan dua anggota Polri terluka terkena lemparan batu dan terkena pukulan saat mencoba menghalau massa yang mengamuk di depan kantor KPU.

Menurut Suwandi setelah kejadian, kedua anggota itu dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis. “Kedua korban sudah mendapatkan penanganan medis,” ujar Suwandi dihubungi sentraltimur.com, Sabtu (7/12/2024).

Dalam insiden itu Polres SBT telah menahan dua orang yang diduga memprovokasi situasi hingga terjadi kerusuhan. “Dua orang sudah diamankan petugas,” katanya.

Taat Aturan

Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi Maluku Almudatsir Zain Sangadji mengingatkan tim sukses dan pendukung menghormati proses rekapitulasi di KPU SBT.

Para paslon dan pendukung juga diminta untuk taat aturan dan tidak menekan penyelenggara Pemilu dalam menjalankan tugasnya.

“Kita minta semua pasangan calon mengikuti semua proses rekapitulasi sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, baik undang-undang Pilkada maupun PKPU Nomor 18 Tahun 2024 terkait ketentuan teknis,” kata Almudatsir kepada sentraltimur.com, Sabtu.

Menurut Ongen, sapaan Almudatsir, paslon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi bisa mengajukan keberatan dengan menempuh cara-cara yang diatur dalam undang-undang.

“Masih ada mekanisme keberatan kalau misalnya saksi itu sampai dengan penetapan hasil masih bisa mengajukan keberatan termasuk apabila tidak menerima hasil penetapan KPU kabupaten bisa mengajukan sengketa ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

POLISI TERLUKA
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Maluku Almudatsir Zain Sangadji. (ISTIMEWA)

Ongen menegaskan keberatan terhadap hasil rekapitulasi penghitungan suara telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Paslon yang tidak puas dengan hasil rekapitulasi juga bisa mengajukan keberatan ke Bawaslu.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram