JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Sekjen Partai Demokrat Jovan Latuconsina mengatakan gencarnya wacana perpanjangan masa jabatan presiden mencerminkan ketakutan dan akal-akalan pemerintah untuk menghindari pergantian kekuasaan pada Pemilu 2024.
Menurutnya pemerintah sudah mengalami post power syndrome (sindrom pasca kekuasaan) padahal Pemilu 2024 belum laksanakan, sehingga tega mengkhianati amanat reformasi untuk membatasi kekuasaan.
“Kita harus mengapresiasi ketegasan sikap Ibu Megawati Soekarnoputri dan Pak Surya Paloh menolak penundaan Pemilu dan wacana presiden tiga periode. Dua negarawan senior ini tahu betul konsekuensi dari mengkhianati demokrasi ini. Rakyat bisa chaos. Bukan tidak mungkin TNI, Polri akan jadikan alat untuk membungkam ketidaksetujuan rakyat,” kata Jovan dalam keterangannya, Minggu (13/3/2022).
BACA JUGA:
Anggota DPR RI Dapil Maluku Kecam BPH Migas, Ini Penyebabnya – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Jovan mengingatkan sejarah mengajarkan ketika rakyat terus ditekan dan ditakut-takuti, mereka akan tiba pada satu titik saat melawan balik, sehingga bisa terjadi chaos besar. “Konsekuensi inilah yang dihindari oleh Megawati dan Surya Paloh. Para pejabat yang sekarang ini berupaya untuk utak-atik menghianati amanat reformasi, sebaiknya belajar dari beliau. Biaya politik dan sosialnya akan terlalu besar,” ujarnya.
Pergantian Kekuasaan Jamin Konstitusi
Pergantian kekuasaan adalah sesuatu yang alamiah dalam sejarah, dan dijamin konstitusi. “Jika ini diutak-atik terus dengan berbagai alasan, sejarah tahun 1998 mengajarkan pada kita bagaimana publik melakukan koreksi dengan sendirinya,” tegas Jovan.
Jovan menyoroti pernyataan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang kembali menggaungkan wacana perpanjangan masa jabatan presiden. Ide Luhut ini merujuk big data yang menunjukkan aspirasi publik menginginkan masa jabatan presiden.
Sebelumnya, sejumlah ketua umum partai politik mengklaim aspirasi rakyat untuk menunda pemilu. Tapi itu dibantah oleh sejumlah lembaga survei berdasarkan hasil survei lapangan.




