banner 728x250

Wakil Gubernur Serahkan Dokumen LKPJ 2021 ke DPRD Maluku

  • Bagikan
GUBERNUR DOKUMEN
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno menyerahkan dokumen LKPJ tahun anggaran 2021 kepada Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, Senin (11/4/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno menyerahkan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2021 kepada DPRD Maluku.

Selanjutnya parlemen akan membahas dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Ketua DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury mengatakan, sesuai amanat Pasal 19 ayat (1) Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, bahwa DPRD harus melakukan pembahasan LKPJ paling lambat 30 hari setelah diterima.

“Sesuai mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Maluku, dewan akan membahas dokumen LKPJ. Dan pada akhirnya akan menghasilkan rekomendasi dewan dalam rangka perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan,” kata Wattimury.

Dia menyampaikan itu usai menerima dokumen LKPJ dalam rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyampaian LKPJ gubernur tahun anggaran 2021, Senin (11/4/2022).

  • Bagikan