banner 728x250

Dinsos Ambon Gelar Koordinasi & Sinkronisasi UGB-PUB

  • Bagikan
DINSOS GELAR
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dinas Sosial Kota Ambon menggelar kordinasi dan sinkronisasi penertiban izin Undian Gratis Berhadiah (UGB) dan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutan tertulis dibacakan Sekretaris Kota Ambon Agus Ririmasse mengatakan, perilaku usaha yang seringkali merugikan masyarakat tetapi tidak disadari oleh masyarakat itu sendiri yakni pengalihan bentuk uang kembalian konsumen ke dalam bentuk lain seperti menukarkannya dengan permen atau melakukan pemotongan semacam sumbangan.

“Hal ini karena kurangnya persediaan uang koin oleh pelaku usaha,” ujar Bodewin, Rabu (31/05/2023).

Selain alasan tersebut, pengalihan uang kembalian konsumen ke dalam bentuk sumbangan adalah bentuk inisiatif dari pelaku usaha untuk menghimpun dana sosial. “Pada pasal satu angka satu undang-undang PUB menjelaskan bahwa pengumpulan sumbangan adalah setiap usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental atau agama atau keharuan jasmani pendidikan dan bidang kebudayaan,” jelasnya.

PUB di masyarakat biasa dikenal dengan pengumpulan sumbangan titik pengumpulan uang dan barang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021.

Dalam kegiatan koordinasi di Kota Ambon memang marak orang melakukan usaha pengumpulan uang dan barang dengan sensasinya. Pengumpulan uang dengan cara menagih sumbangan pada wilayah lampu merah baik yang dilakukan mengatur dinamakan organisasi maupun pribadi dan lain-lain.

Marak Pengumpulan Uang

Proses pengumpulan uang dan barang sudah seharusnya dilakukan melalui jalur perizinan. Tidak terkena penyakit karena terkadang tidak mengetahui hasil yang telah diterima dipergunakan dengan seharusnya atau bisa saja disalahgunakan ditambah lagi UGB yang tidak punya izin.

“Kegiatan koordinasi dan sinkronisasi penertiban izin undian gratis berhadiah UBB dan pengumpulan uang dalam barang publik yang dilakukan hari ini bertujuan untuk menyamakan persepsi mesin sinkronisasi. Sekaligus bersama tentang seluruh kegiatan pengumpulan uang yang dilakukan oleh pribadi, masyarakat atau lembaga ataupun sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

  • Bagikan