banner 728x250

Gugatan Pilkada Aru dan MBD di Mahkamah Konstitusi Kandas

MAHKAMAH KONSTITUSI
Ilustrasi sengketa PHPU Pilkada serentak tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah kabupaten kepulauan Aru dan Maluku Barat Daya tahun 2024.

Perkara PHPU Pilkada Aru nomor: 67/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima. Pemohon dalam perkara ini adalah pasangan calon bupati dan wakil bupati kepulauan Aru nomor urut 1, Temy Oersopiny-Hady Djumaidy Saleh.

Pemohon menolak hasil rekapitulasi KPU yang menetapkan, paslon nomor urut 2 Timotius Kaidel-Mohammad Djumpa pemenang Pilkada Aru.

Paslon yang disokong Partai Demokrat, PKB, PAN, NasDem, Golkar, PKS, Perindo, Gelora dan PKN ini menang atas paslon Temy Oersipuny-Hady Djumaidy Saleh.

Dari 51.899 suara sah, Timotius-Djumpa meraih sebanyak 31.456 suara. Sedangkan Temy-Hady yang diusung Partai Hanura, Gerindra, PDIP, PPP hanya meraup 20.443 suara.

Sidang pengucapan putusan digelar di ruang sidang pleno gedung I MK, Selasa (4/2/2025) dihadiri 9 hakim konstitusi dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

“Mengadili, dalam pokok permohonan mengajukan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo membacakan amar putusan.

Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah menjelaskan bahwa dalam pertimbangannya, Mahkamah menyoroti selisih perolehan suara antara pemohon dengan pihak terkait, yakni Paslon nomor urut 2, Timotius Kaidel dan Mohamad Djumpa. Ambang batas maksimal selisih perolehan suara di antara keduanya, seharusnya tak lebih dari 2 persen atau setara 1.037 suara.

Sedangkan dari hasil rekapitulasi perolehan suara, pemohon mendapat 20.443 suara, sedangkan pihak terkait memperoleh 31.456 suara.

Karena itu, selisih perolehan suara di antara keduanya 11.013 suara atau mencapai 21,22 persen.

Berdasarkan tidak memenuhinya persyaratan ambang batas tersebut, Majelis Hakim Konstitusi menilai pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU ke MK.

“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Dengan demikian, eksepsi Termohon, dan eksepsi Pihak Terkait bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah beralasan menurut hukum,” ujar Guntur Hamzah mengutip laman mkri.id

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram