banner 728x250

Kejati Maluku Pastikan Kasus Jalan Wokam Aru Naik Penyidikan, Jaksa Bidik Tersangka

JALAN WOKAM
Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, tahun 2018 naik status penyidikan. (ISTIMEWA)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku tahun 2018 naik status penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Ardy menegaskan penanganan kasus tersebut telah naik status ke tingkat penyidikan sejak, pekan lalu. “Sudah naik status dari penyelidikan ke penyidikan dari minggu lalu,” kata Ardy kepada sentraltimur.com, Rabu (19/11/2025).

Meski sudah naik ke tingkat penyidikan, Kejati Maluku belum menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik). “Belum ada (Sprindik). Kalau sudah nanti kami sampaikan,” ujar eks Kacabjari Saparua ini.

Ardy membeberkan alasan penyelidik menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Menurutnya dalam proses penyelidikan, tim penyelidik menemukan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana sehingga penanganan kasus dinaikkan ke penyidikan.

Baca juga :  Tangis Pilu Iringi Pemakaman Pratu Andi Bugis Hayoto di Desa Tehua

“Dalam penyelidikan tim penyelidik menemukan suatu peristiwa pidana sehingga dari hasil penyelidikan dinaikan statusnya ke penyidikan,” kata Ardy.

Naik penyidikan, korps Adhyaksa belum menetapkan tersangka dalam perkara ini. Setelah naik penyidikan, tim penyidik akan mengumpulkan bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

“Belum ada tersangka. Nanti dalam penyidikan tim penyidik akan mencari bukti permulaan cukup atau mencari alat bukti dan menemukan tersangka,” ungkapnya.

Kapan penyidik menjadwalkan pemeriksaan para saksi, Ardy mengaku belum mendapat informasi dari tim Pidsus. “Belum ada info dari Pidsus,” ujar Ardy.

Proyek Dikerjakan Timo

Proyek jalan lingkar Pulau Wokam sebesar Rp 36,7 miliar dikerjakan oleh Timotius Kaidel alias Timo. Kontraktor lokal itu menggunakan PT. Purna Dharma Perdana asal Jawa Barat. Perusahaan jasa konstruksi itu pernah masuk daftar hitam Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2014 hingga 2016.

Baca juga :  Ketua DPRD Maluku Tolak Wacana Gaji ASN Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Perusahaan yang menangani proyek Jalan Lingkar Wokam pernah masuk daftar hitam Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2014 hingga 2016.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel