AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath mendorong penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pengembangan potensi budaya dan kuliner lokal sebagai strategi meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Vanath saat menghadiri sekaligus membuka kegiatan Sahari Dilahasuang yang diselenggarakan Perempuan Indonesia Maju (PIM) DPD Provinsi Maluku di Jembatan Amerika, Negeri Laha, Sabtu (31/10/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Menghidupkan Tradisi, Mengembangkan Potensi Negeri Berdampak, Mari Kasi Pono dan Kasi Rame” ini menjadi salah satu upaya menghidupkan tradisi lokal sekaligus memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pengembangan UMKM.
Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah penyerahan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada enam kelompok perwakilan masyarakat Negeri Laha. Legalitas usaha ini diharapkan mempermudah pelaku UMKM memperoleh pembinaan, pendampingan, serta akses terhadap berbagai peluang pengembangan usaha.
Vanath menyampaikan upaya memajukan dan menyejahterakan masyarakat tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan seluruh elemen, termasuk organisasi kemasyarakatan, organisasi keagamaan, dan kelompok masyarakat lainnya.
Menurutnya, kolaborasi pemerintah dan masyarakat merupakan kekuatan penting untuk mendorong pembangunan yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan.
“Pemerintah tentu hadir untuk melengkapi berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk membantu pengurusan perizinan usaha. Namun, seluruh organisasi, baik organisasi kemasyarakatan maupun organisasi keagamaan, juga diharapkan mengambil bagian dalam upaya memajukan dan menyejahterakan masyarakat,” ungkapnya.
Selain mendorong legalitas usaha, Vanath mengingatkan pelaku UMKM agar tidak hanya berorientasi pada produksi dan penjualan, tetapi juga memperhatikan tertib administrasi serta pencatatan keuangan.
Ia menjelaskan, setiap transaksi usaha, mulai dari pembelian bahan baku, biaya produksi hingga hasil penjualan, harus dicatat secara teratur. Hal ini menjadi dasar untuk mengetahui kondisi keuangan dan perkembangan usaha.



