banner 728x250

Kejati Maluku Tahan Tiga Tersangka Korupsi Kredit BRI Unit Batu Merah, Kerugian Negara Rp4,29 Miliar

Tersangka Korupsi
Aspidsus Kejati Maluku Radot Parulian (dua dari kiri) didampingi Kepala Seksi Penuntutan Richard Lawalata, Koordinator Bidang Pidsus Ye Oceng Ahmadaly dan Kepala Seksi Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi, Rio Irnanda (foto atas). Tiga tersangka kasus dugaan korupsi kredit BRI Unit Batu Merah mengenakan rompi tahanan, Seni (2/10/2026). (PENKUM KEJATI MALUKU)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit dan rekening simpanan pada BRI Unit Batu Merah, Branch Office Ambon, periode 2022–2024.

Ketiga tersangka berinisial SRP, yang merupakan Mantri atau petugas kredit BRI Unit Batu Merah, serta SJ dan MRW yang berperan sebagai calo atau perantara pengajuan kredit.

Sebelum menyandang status tersangka, ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Maluku, Senin (2/11/2026).

Usai menjalani pemeriksaan, penyidik menahan tiga tersangka di Rutan dan Lapas Perempuan Ambon. Penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 November 2026.

Baca juga :  KADIN Maluku Dukung Penataan Sungai Waitomu, Desak Pemkot dan BWS Tuntaskan Perizinan

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku, Radot Parulian menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memeriksa ketiganya sebagai saksi dan mengantongi sedikitnya dua alat bukti.

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Maluku Nomor B-09/Q.1/Fd.2/11/2026, B-10/Q.1/Fd.2/11/2026, dan B-11/Q.1/Fd.2/11/2026 tertanggal 2 November 2026.

Parulian mengatakan, perkara ini berkaitan dengan penyalahgunaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR), Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA), dan Kredit Kemitraan pada BRI Unit Batu Merah, selama kurun waktu 2022 sampai 2024.

Modus Korupsi

Hasil penyidikan terungkap, praktik dugaan korupsi tersebut dilakukan melalui dua modus, yakni penggunaan identitas orang lain atau dikenal dengan istilah topengan dan penggelembungan plafon kredit atau tempilan.

Dalam modus topengan, para calo atau perantara diduga mencari orang yang bersedia meminjamkan identitas berupa KTP dan Kartu Keluarga untuk digunakan dalam pengajuan kredit dengan imbalan atau fee.

Baca juga :  Jusuf Kalla Tiba di Ambon, ICMI Gelar Maluku Business Forum 2026 Bahas Investasi dan Hilirisasi

Selanjutnya, dibuat Surat Keterangan Usaha (SKU) dengan jenis usaha yang disesuaikan dengan nominal kredit yang diajukan. Calon debitur juga diarahkan mengambil foto seolah-olah memiliki usaha. Foto tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu persyaratan pengajuan kredit melalui aplikasi bank.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel