banner 728x250

Polemik Pembangunan Sungai Waitomu, DPRD Maluku Segera Panggil BWS

Sungai Waitomu
Penataan dan pengembangan Sungai Waitomu di Kota Ambon oleh Kodam XV/Pattimura menuai polemik. (IST)
◀ sentraltimur.com
SPACE IKLAN (468px X 60px) Hubungi: 0811-4715-888

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polemik pembangunan di badan Sungai Waitomu, Kota Ambon, mulai mendapat perhatian serius DPRD Provinsi Maluku.

Komisi III DPRD Maluku berencana memanggil Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku pekan depan untuk meminta penjelasan terkait perizinan, prosedur teknis, dan kewenangan pembangunan di kawasan tersebut.

Pemanggilan ini menjadi langkah awal DPRD untuk mengurai persoalan yang berkembang di tengah masyarakat sekaligus memastikan aktivitas pembangunan di kawasan sungai tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo mengungkapkan rencana pemanggilan BWS telah dibicarakan bersama anggota komisi sebelum pelaksanaan rapat. Namun, agenda tersebut belum dapat direalisasikan pekan ini karena padatnya jadwal kegiatan dewan.

“Kami sudah berdiskusi sebelum rapat dan berencana mengundang pihak Balai Sungai. Hanya saja, minggu ini jadwal kami penuh. Kemungkinan minggu depan kami akan mengundang pihak Balai Sungai untuk meminta penjelasan,” ujar Alhidayat kepada wartawan di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Senin (2/11/2026).

Komisi III akan menjadwalkan pertemuan tersebut agar persoalan pembangunan di Sungai Waitomu dapat dibahas secara langsung dengan instansi yang memiliki kewenangan pengelolaan wilayah sungai.

Dalam pertemuan itu, DPRD akan meminta penjelasan mengenai status dan kelengkapan perizinan, prosedur teknis pembangunan, serta pembagian kewenangan antarlembaga dalam pengelolaan kawasan sungai.

Klarifikasi BWS dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas pembangunan di badan Sungai Waitomu telah memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, DPRD perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar pelaksanaan kegiatan, termasuk aspek pengelolaan sungai dan tanggung jawab masing-masing instansi.

Komisi III diharapkan tidak hanya berhenti pada agenda pemanggilan, tetapi juga menindaklanjuti hasil klarifikasi melalui fungsi pengawasan DPRD. Sebab, persoalan pembangunan di kawasan sungai menyangkut kepastian hukum, tata kelola kewenangan, serta kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

✈
Ikuti Berita Sentral Timur Dapatkan berita terbaru langsung melalui Channel Telegram Sentral Timur.
Gabung Channel