AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD setujui Ranperda APBD Maluku tahun anggaran 2022 yang diajukan Pemerintah Provinsi Maluku menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini sampaikan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi, atas Pandangan Umum Anggota DPRD Maluku di ruang Rapat DPRD Maluku, Rabu (15/12/2021).
BACA:
Universitas Pattimura Wisuda Ribuan Mahasiswa, Ini Harapan Pemprov Maluku – sentraltimur.com
Apkasi Serahkan Bantuan Rp 200 Juta untuk Korban Erupsi Semeru – kliktimes.com
Kesimpulan pendapat akhir fraksi yang sampaikan masing-masing fraksi, menerima dan menyetujui Ranperda APBD tahun 2022 untuk tetapkan menjadi Perda Maluku tahun 2022.
Atas kesepakatan seluruh fraksi tersebut, Wakil Ketua DPRD Melkianus Sairdekut mengetok palu mengesahkan Ranperda APBD tahun 2022 menjadi Perda.
Setelah sahkan sebagai Perda, Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nathaniel Orno dan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury menandatangani berita acara kesepakatan.
Barnabas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Maluku.
“Pemprov Maluku menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan atas dukungan dan kerjasama. Sehingga seluruh proses dan tahapan pembahasan Ranperda tentang APBD ini dapat lalui secara demokratis,” kata Barnabas.