AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Dua tersangka korupsi penyalahgunaan dana desa pada Desa Adminstratif Ainena, Kecamatan Seram Timur, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku segera diadili.
Kedua tersangka adalah M. Ansar Kakat selaku mantan Penjabat Kepala Desa Adminstratif Ainena dan eks bendahara desa Enci Safrin Kakat diserahkan penyidik ke JPU dengan kedua tangan terborgol, Senin (5/1/2026).
Kasat Reskrim Polres SBT AKP Rahmat Ramdani mengatakan pelimpahan kedua tersangka bersama barang bukti dilakukan penyidik Polres ke Kejari SBT setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21.
“Hari ini kami telah menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana desa pada desa administratif Ainena tahun 2021-2023 kepada kejaksaan. Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Rahmat kepada pewarta, Senin.
Barang bukti yang ikut dilimpahkan ke JPU berupa 62 dokumen terkait kasus tersebut, uang tunai ratusan juta, BPKB sepeda motor yang diduga hasil korupsi, serta barang bukti lainnya.
Rahmat menjelaskan sepanjang periode 2021 hingga 2023, Desa administratif Ainena menerima total dana desa dan alokasi dana desa sebesar Rp 3,15 miliar. Namun anggaran yang diterima itu tidak dikelola sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat di desa tersebut.
Kedua tersangka malah menyalahgunakan sebagian anggaran untuk kepentingan pribadi dan foya-foya ke tempat hiburan malam. “Sebagian dari anggaran digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi dan berfoya-foya di tempat hiburan malam,” ungkap Rahmat.
Hasil audit Inspektorat Kabupaten SBT, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,16 miliar. Rinciannya kerugian negara pada tahun 2021 sebesar Rp 303.084.673, tahun 2022 Rp 484.905.465 dan 2023 sebesar Rp 374.413.375.

Setelah diserahkan ke kejaksaan, kewenangan kepolisian dalam kasus tersebut dinyatakan selesai. Selanjutnya ditangani Kejari SBT hingga proses pengadilan. “Untuk proses selanjutnya akan menjadi kewenangan kejaksaan hingga proses pengadilan,” katanya.




