Tak lama kemudian, korban bersama dua rekannya melintas di lokasi tersebut. Setelah sempat terjatuh dan dibantu oleh sejumlah pelaku, korban kemudian kembali mengendarai sepeda motor dan kembali terjatuh di dekat perempatan.
Ketika korban hendak dibantu berdiri, terjadi cekcok antara korban dengan pelaku GR alias Nyong. GR memukul korban dua kali menggunakan tangan kanan mengenai rahang dan menyebabkan korban terjatuh tak sadarkan diri.
“Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV dan hasil visum korban. Enam pelaku itu telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Aji.
Komplotan tersangka dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 56 ke-1, serta Pasal 221 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan upaya menghalangi penyidikan. (MAN)




