LANGGUR, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Malra.
Penyampaian tersebut dilakukan Bupati Malra, Muhamad Thaher Hanubun, dalam rapat paripurna DPRD Malra yang berlangsung di ruang sidang DPRD Malra, Sabtu (20/6/2026).
Hanubun mengatakan, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat tujuh komponen laporan keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Seluruh laporan tersebut telah melalui proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasil pemeriksaan menunjukkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kali berturut-turut.
Hanubun menyebut capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama serta sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh perangkat daerah dalam menjaga pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh organisasi perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah sehingga opini WTP dapat dipertahankan.
Menurut Hanubun, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemkab Malra menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada 4 Juni 2026. Selanjutnya, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diserahkan kepada DPRD pada 17 Juni 2026, sebelum dibahas dalam rapat paripurna pada 20 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Hanubun berharap DPRD dapat melakukan pembahasan secara bersama-sama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam suasana kemitraan.



