banner 728x250

Diperiksa Jaksa, Penjara Menanti Mantan Bupati KKT

DIPERIKSA JAKSA
Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon menyandang status tersangka korupsi. (ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar memeriksa Petrus Fatlolon.

Pemeriksaan mantan bupati Kepulauan Tanimbar itu dilakukan oleh tim penyidik Kejari Tanimbar di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, Jalan Sultan Hairun, Ambon, Kamis (20/11/2025).

Fatlolon diperiksa sebagai saksi kasus penyertaan modal PT. Tanimbar Energi tahun anggaran 2020 hingga 2022. Kucuran anggaran ke BUMD milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) itu terindikasi korupsi.

Dia diperiksa oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanimbar Garuda Cakti Viratama. Pemeriksaan berlangsung di ruang Pidsus Kejati Maluku mulai pukul 13.30 WIT. Hingga berita ini tayang, Fatlolon masih menjalani pemeriksaan.

Penyidik mencecar mantan Sekretaris DPW Partai NasDem Maluku ini seputar penyertaan modal ke PT Tanimbar Energi. Kabarnya status Fatlolon dari saksi akan dinaikkan sebagai tersangka. Seusai menjalani pemeriksaan, penyidik akan menahan mantan orang nomor satu di KKT ini di Rutan Ambon.

“Iya, (Petrus Fatlolon) masih menjalani pemeriksaan,” kata Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardi kepada sentraltimur.com.

Kejari Tanimbar telah menerbitkan surat perintah penyidikan nomor: Print_01.Q/1.13./FD.2/01/2023 tanggal 4 Januari 2023 dan nomor: Print-03/Q.1.13/Fd.2/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 serta surat perintah penyidikan nomor Print-203/Q.1.13/Fd.2/05/2024 tanggal 3 Mei 2024.

Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara/daerah oleh Inspektorat Daerah KKT sebesar Rp 6.251.566.000.

Dalam perkara ini penyidik Kejari Tanimbar sebelumnya telah memeriksa Fatlolon di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada 30 Mei 2024 dan medio Oktober 2025.

Penyidik telah menetapkan Direktur Utama PT Tanimbar Energi tahun 2019 sampai dengan tahun 2023 inisial JL, dan Direktur Keuangan PT Tanimbar Energi berinisial KL sebagai tersangka.  (MAN)

 

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram